Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2024/PN Gpr Siti Nurkasanah ima elmawaty aziz Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Sabtu, 27 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Nurkasanah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wawan Tri Atmajaya, SHSiti Nurkasanah
Tergugat
NoNama
1ima elmawaty aziz
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ivana Hwang
2Shanty Devina
3RSUD Dr. Iskak
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat Kerugian Materiil sebesar Rp. 16.806.000 (enam belas juta delapan ratus enam ribu rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dibayar TUNAI secara langsung tanpa dicicil.
  4. Menghukum Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll, dan Turut Tergugat lll untuk tunduk pada putusan perkara ini;
  5. Menghukum Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll, Turut Tergugat lll secara tanggung renteng masing-masing besarnya Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dibayar TUNAI secara langsung tanpa dicicil;
  6. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll, Turut Tergugat lll untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per harinya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat dari gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak