Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Nama Pemohon pada akta kelahiran Pemohon sebagaimana kutipan akta kelahiran Nomor : 26/IV/D/1998 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Kediri pada tanggal 01 April 1998 dari yang tertulis dan terbaca MUHAMMAD FU’AT lahir di Kediri, pada tanggal, 20 Oktober 1993 menjadi M. FUAD AHSIN lahir di Kediri, pada tanggal 20 Oktober 1994 sebagaimana sesuai dengan Ijazah Madrasah Ibidaiyah Nomor : MI 14009062
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang pembetulan Nama dan Tahun Lahir pemohon pada akta kelahiran pemohon, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukan untuk itu.
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|