Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 49.146.204,- (Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 39.019.454,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Belas Rupiah) dan bunga sebesar Rp 10.126.750,- (Sepuluh Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 02570 atas nama Joni Winanto dengan luas 400 m2 (empat ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar , Kabupaten Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|