Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Gpr SULISTYONO als GEPE Bin Alm. KABUL KASIAN Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resort Kediri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Gpr
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SULISTYONO als GEPE Bin Alm. KABUL KASIAN
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resort Kediri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

I .FAKTA FAKTA HUKUM
1.    Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan ketentuan pasal 77 dan pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) sebagai berikut:
     Pasal 77 KUHAP :
    Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai ketentuan yang diatur didalam Undang-undang ini :
a.    Sah atau tidaknya Penangkapan,penahanan,penghentian penuntutan
b.    Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang  yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
   Pasal 79 KUHAP
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatun penangkapan  digunakan oleh tersangka,keluarga,atu kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya
2.    Bahwa pada hari senin tanggal 18 desember 2017 sekitar jam 10.00 WIB,PEMOHON bersama DIKA  duduk dan berhenti didekat Siskamling sekitar jalan Sumber bedug,Purwokerto,Kec Ngadiluwih,Kab. Kediri,waktu itu PEMOHON berboncengan sama Dika anak juragan PEMOHON ,berhenti disitu menanti kiriman barang ( galvalum ) untuk pembuatan Kanopi tiba-tiba didekati 4 orang polisi namanya Yudo dkk, katanya petugas dari Polsek Ngadiluwih dan memegang kerah saya sambil berkata ” kamu jambret ya tadi lihat Honda beat warna merah” saya jawab tidak tahu akhirnya TERMOHON pergi bersama teman- temannya, sebelumya PEMOHON sempat difoto oleh TERMOHON
3.    Bahwa sesudah itu PEMOHON bekerja kembali tanpa berpikiran macam-macam,dan hari-hari berikutnya bekerja seperti semula mengerjakan pembuatan kanopi di rumah Bu Nita di daerah Purwokerto,Kecamatan Ngadiluwih,Kabupaten Kediri
4.    Bahwa pada sabtu tanggal 6 januari 2018 sekitar jam 11.00 WIB ,PEMOHON sewaktu bekerja di Rumah Bu Nita sedang mengerjakan atau memasang Galvalum untuik kanopi,tiba PEMOHON langsung dibawa oleh  3 ( tiga ) petugas reskrim Polsek Ngadiluwih tanpa Surat Penangkapan di bawa ke kantor polsek,pada waktu itu ada saksi yaitu ada juragan namanya Didik dan seorang Teman kerja Pemohon namanya Jonet dan setelah itu di suruh mengaku sebagai pelaku jambret,Pemohon tidak melakukannya dan tetap menjawab ” tidak ”
5.    Bahwa Akibat perbuatan TERMOHON ,PEMOHON menjadi trauma karena tidak melakukan  perbuatan yang disangkakan yaitu Pencurian dalam Kekerasan,tidak ada bukti,dan pada waktu itu saya membonceng anak juragan yang bernama Dika,lebih- lebih ada korban luka,atau Visum et repertum juga gak ada.
II.                                      ANALISA YURIDIS
1.    Bahwa penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah sangat tidak prosedural,bertentangan dengan dengan hukum,melanggar  dan memperkosa hak asasi PEMOHON dan karena fakta kejadian adalah PEMOHON ditangkap oleh TERMOHON tanpa menunjukkan Surat Tugas,Surat Perintah Penanangkapan, peristiwa ini bukan suatu Perbuatan Tertangkap tangan,tidak ada bukti,saksi-saksi maupun barang bukti ini merupakan suatu rekayasa peristiwa pidana yang dilakukan oleh TERMOHON
2.    Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON ternyata telah dilakukan tanpa memperhatikan Surat Tugas pada saat itu,dan tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan karena ini bukan suatu perbuatan Tertangkap Tangan,seharusnya menunjukkan Surat Tugas,Surat Penangkapan,Perbuatan atau Tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar ketentuan pasal 18 ayat ( 1) dan ayat ( 3) KUHAP sebagai berikut :
Pasal 18 ayat ( 1) KUHAP
”(1). Pelaksanaan tugas Penangkapan dilakukan oleh Petugas Kepolisian Republik Indonesia dengan memperlihatkan Surat Tugas  serta memberikan kepada tersangka Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa ”.
Pasal 18 ayat ( 3) KUHAP
” ( 3)  Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan ”.
3.    Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON
Ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Tugas
Dan tidak  memberikan Surat Perintah Penangkapan dan itu dilakuklan TERMOHON bukan suatu tindakan Tertangkap Tangan,oleh karena itu tindakan TERMOHON tersebut juga telah melanggar ketentuan pasal  70 ayat ( 2),pasal 72,pasal 75 huruf a dan huruf c PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDINESIA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ( Perkap No. 12 Tahun 2009 ) sebagai berikut :
Pasal 70 ayat (2) Perkap No.12 tahun 2009
”.. Setiap tindakan penangkapan terhadap tersangka dilaku7kan dengan pertimbangan sebagai berikut :
a.    Tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar,
b.    Tersangka diperkirakan melarikan diri,
c.    Tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya,
d.    Tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti,
e.    Tersangka diperkirakan mempersulit penyidikan..”
    Pasal 75 huruf a Perkap No. 12 Tahun 2009 :
    ” Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan
    ,setiap Petugas wajib :
    c. Menerapkan prosedur-prosedur yang harus dipatuhi
    Untuk tindakan persiapan,pelaksanaan dan tidakan
    Sesudah,penangkapan..”
4.    Bahwa penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON
Tidak berdasarkan prosedur-prosedur yang sah menurut undang undang khususnya KUHAP,karena itu tindakan Termohon  telah melanggar dan bertentangan dengan jiwa dan semangat KUHAP yang melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia sebagaimana terlihat jelas dalam konsiderans KUHAP huruf a dan huruf c sebagai berikut :
    Konsiderans KUHAP huruf a
”.. Bahwa negara republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya...”
    Konsiderans KUHAP huruf c
”.. Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati  hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah hukum ,keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia,ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-undang 1945..”
5.    Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON
Merupakan tindakan kesewenang-wenangan yaitu merampas Kebebasan PEMOHON untuk melakukan pekerjaan.karena pada waktu penangkapan PEMOHON tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh TERMOHON,karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar dan memperkosa hak asasi PEMOHON sebagaimana dilindungi dan dijamin keberadaannya dalam Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 28D ayat (1),pasal 28G dan pasal 28 I ayat (1) sebagai berikut :
Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945
..” Setiap orang berhak atas pengakuan ,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum..”
Pasal 28 G UUD 1945
..” (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga,kehormatan,martabat,dan harta benda yang dibawah kekuasaannya ,serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain..”
Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945
..” Hak untuk hidup,hak untuk disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,yang berlaku surut adalah hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun..”
6.    Bahwa penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON
Ternyata telah didahului ancaman agar PEMOHON mengakui perbuatan yang disangkakan TERMOHON,Padahal PEMOHON tidak merasa berbuat. Karena itu tindakan TERMOHON tersebut juga melanggar ketentuan pasal 3 ayat (2),pasal 4,pasal 5 ayat (1),pasal 18 ayat (10 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai berikut :
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
”.. Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum..”
Pasal 4 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
”..Hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak kebebasan Pribadi,Pikiran dan hati nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun..”
Pasal 5 ayat (1) Undang-undang  No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
”.. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiannya di depan Hukum..”
Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
”..Setiap orang yang ditangkap,ditahan,dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah,sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya,sesuai dengan ketentuan peraturan perundand-undangan..”
7.    Bahwa penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON
Ternyata telah disertai tindakan pemaksaan agar PEMOHON mengakui Perbuatan yang tidak dilakukan oleh PEMOHON yaitu perbuatan Pencurian dalam kekerasan ( Menjambret ),tanpa disertai alat bukti maupun saksi-saksi ,oleh karena itu Tindakan TERMOHON tersebut juga telah melanggar ketentuan pasal 75 huruf d,pasal 76 ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat 2 PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ( Perkap No.12 tahun 2009 ) sebagai berikut :
Pasal 75 huruf d Perkap No. 12 tahuin 2009 :
”.. Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan,setiap petugas wajib,bersikap profesional dalm menerapkan taktis penangkapan,sehingga bertindak manusiawi,menyangkut waktu yang tepat dalm melakukan penangkapan,cara-cara penangkapan terkait dengan katagori-katgori yang ditangkap seperti anak-anak,orang dewasa dan orang tua atau golongan laki-laki dan perempuan serta kaum rentan..”
Pasal 76 ayat (1) huruf b Perkap no. 12 tahun 2009 :
”.. Dalam hal melaksanakan penangkapan, petugas wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : b. Senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap..”
Pasal 76 ayat (1) huruf c Perkap No. 12 tahun 2009 :
”..Dalam hal melaksanakan penangkapan,petugas wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : c. Tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka..”
Psal 76 yat (2) Perkap No. 12 tahun  2009 :
”.. Tersangka yang telah tertangkap,tetap di perlakukan sebahgai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di Pengadilan..”
III PENANGKAPAN TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP :
1.BAHWA HAL-HAL YANG SUDAH DIKEMUKAKAN DIATAS ADALAH         BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI BAGIAN INI PEMBAGIAN MENURUT JUDUL,SEMATA-MATA DIMAKSUDKAN UNTUK MEMUDAHKAN PEMAPARAN DAN PENGERTIAN BELAKA.
2. Bahwa TERMOHON dalam melakukan penangkapan terhadap PEMOHON telah tidak menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dengan tidak melakukan Pemanggilan terhadap PEMOHON untuk dimintai keterangan,padahal ketentuan pasal 112 KUHAP mengatur sebagai berikut :
Pasal 112 KUHAP :
”..(1)    Penyidik yang melakukan pemeriksaan,dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas,berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatiakan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
”.. (2)  Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang,penyidik memanggil sekali lagi,dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya..”
Dan Pasal 113 KUHAP mengatur sebagai berikut :
”.. Jika seorang tersangka  atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan,pennyidik itu datang ketempat kediamannya..”
3.Bahwa ternyata TERMOHON tidak melakukan pemanggilan melaui pemberitahuan secara sah dan resmi kepada PEMOHON,demikian pula penangkapan yang dilakukan terhadap PEMOHON tanpa adanya surat resmi,
4.Bahwa karena TERMOHON tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan KUHAP,maka tidakan TERMOHON menunjukkan ketidakpatuhan akan hukum,padahal TERMOHON  sebagai aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagai PENYIDIK seharusnya  memberikan sontoh  kepada warga masyarakat dalam hal ini PEMOHON dalam hal pelaksanaan hukum. Dalam hal ini sesuai dengan,antara lain,perintah pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut:
”.. Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) dan ayat (2) Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku..”
Demikian pula ketentuan pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur sebagai berikut :
”.. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, Kesopanan kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia..”
6.    Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal iniyang berkaitan dengan penangkapan,sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penangkapan oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR  KETENTUAN KUHAP. Dengan demikian ,jika seandainya menolak PERMOHONAN PRAPERADILAN a-quo,penolakan itu sama saja dengan MELIGITIMASI PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON DAN MELEGITIMASI KESEWENANG-WENANGAN DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON
IV.PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM MENIMBULKAN     
     KERUGIAN  BAGI PEMOHON
1.    BAHWA HAL-HAL YANG SUDAH DIKEMUKAKAN DIATAS ADALAH
BAGIAN YANG YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI BAGIAN INI.PEMBAGIAN MENURUT JUDUL,SEMATA-MATA DIMAKSUDKAN  UNTUK MEMUDAHKAN PEMAPARAN  DAN PENGERTIAN BELAKA,
2.    Bahwa tindakan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA
HUKUM  oleh TERMOHON terhadap PEMOHON telah mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON
3.    Bahwa ketentuan pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1983 Tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur sebagai berikut :
Pasal 9 ayat (1)
”.. Ganti kerugian berdasarkan  alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 huruf b dan pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp 5.000 (lima ribu rupiah ) dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000,,( satu juta rupiah )..”
Pasal 9 ayat (2)
”.. Apabila penangkapan,penahanan  dan tindakan lain sebagaimana dimaksud pasal 95 KUHAP  mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga  tidak dapat melakukan Pekerjaan atau mati,besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi tingginya Rp 3.000.000-,( tiga juta rupiah )..”
Merujuk pada pasal tersebut diatas dimana fakta membuktikan bahwa akibat penangkapan serbagaiman  dimaksud dalam pasal 95 KUHAP,maka nilaim kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada PEMOHON sebesar Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah )
4.    Bahwa disamping kerugian Material,PEMO(HON juga menderita
Kerugian  immateriil berupa PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh TERMOHON terhadap PEMOHON telah menimbulkan trauma hidup,stress,ketakutan serta penderitaan bathin,dimana jika dinilai  dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 300.000,000,-( tiga ratus juta rupiah ),kurugian immateriil ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No, 92 tahun 2015 merupakan revisi Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1982 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas,mohon Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengan  Pasal 83 serta pasal 95 KUHAP,dan Mohon  Ketua Pengadilan Negeri Cq Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
a.    Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM.
b.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON prinsipal atas nama SULISTYONO als GEPE bin (alm ) KABUL KASIAN dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM,
Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :
1.    Menerima Permohonan PEMOHON  untuk seluruhnya
2.    Menyatakan tindakan Penangkapan  atas diri PEMOHON tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP
3.    Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama SULISTYONO als GEPE bin (alm) KABUL KASIAN dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Sektor Ngadiluwih,Kabupaten Kediri
4.    Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.300.000.000,-(tigaratus juta rupiah ),sehingga total seluruhnya sebesar Rp 303.000.000,- ( tiga ratus tiga juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON.
5.    Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan,kemampuan harkat serta martabatnya,
ATAU
    Jika Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berpendapat lain,Mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya