Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 05 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
29/Pdt.G/2024/PN Gpr |
Tanggal Surat |
Selasa, 27 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | JAUHAROH KARTIKASARI S.Kom.,M.Pd. | 2 | DEWI RETNO WULAN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sujatmiko, S.H | JAUHAROH KARTIKASARI S.Kom.,M.Pd. | 2 | Sujatmiko, S.H | DEWI RETNO WULAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | LATIF USMAN juga ditulis LATIEF USMAN | 2 | RHOIS FADELI, ST. MM. | 3 | Hj. YUNI ASTUTI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEDIRI | 2 | KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL) Wilayah Malang |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang dibantu oleh Tergugat II dan III menerima tanah dan bangunan dari orang orang yang tidak berhak untuk menghibahkan adalah merupakan perbuatan melawan hukum .
- Menyatakan batal dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum Surat atau Akta Hibah No.46/ HB/ K.Gr/ 2009. tanggal 20 Maret 2009 dan Akta Hibah No.47/ HB/ K.Gr /2009 tanggal 20 Maret 2009 yang dibuat oleh Almarhum Drs. Patah Alias Haji Abdul Fatah kepada Tergugat I atas tanah obyek sengketa beserta surat-surat lain yang terkait.
- Menyatakan bahwa tanah dan banguan yang terletak di Desa Gogorante, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten kediri sebagaimana terurai dalam dua Sertipikat Hak Milik Nomor : 75 dengan luas 2.740 m2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 178 dengan luas 2.233 m2 (dua ribu dua ratus tiga puluh tiga meter persegi) adalah milik Para Penggugat .
- Menyatakan tidak sah “ PERALIHAN “ atas tanah dan banguan obyek sengketa atau tanah dan banguan yang terletak di Desa Gogorante, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten kediri sebagaimana terurai dalam dua Sertipikat Hak Milik Nomor : 75 dengan luas 2.740 m2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 178 dengan luas 2.233 m2 (dua ribu dua ratus tiga puluh tiga meter persegi) .
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa {Dwangsom} sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya apabila terlambat memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung mulai Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap .
- Menghukum Para Turut Tergugat atau siapa saja yang terkait dengan tanah obyek seengketa untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan .
- Menetapkan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (serta merta) meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi .
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul .
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |