1.Mengabulkan Perlawanan (Dardenverzet) untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3.Menyatakan bahwa Terlawan I dan II bukan sebagai ahli waris dari Ngarip;
4.Menyatakan menolak dan/atau setidak-tidaknya menagguhkan pelaksanaan eksekusi perkara nomor: 09/2016/Eks/58/Pdt.G/2011/PN;
5.Menyatakan bahwa Pelawan adalah ahli waris dari alm. Ngarip dan alm. Asiyah;
6.Menyatakan bahwa berupa harta tidak bergerak, yakni:
a.Sebidang tanah persil No. 43 klas D II luas 2.750 m2 berikut bangunan rumah dengan batas-batas :
Utara : Jalan Desa;
Timur : Jalan Desa
Selatan : Amar Soleh
Barat : Alm. Talkah
Tercatat dalam buku C Desa Rembang No.477 an.Ngarip
b.Sebidang tanah persil No. 6 klas S II luas. 3.020 m2 dengan batas-batas:
Utara : H. Supingi
Timur : Jalan Desa
Selatan : Tanah milik Suti,Suwadi
Barat : Parit
Tercatat dalam buku C Desa Rembang No.477 an.Ngarip
c.Sebidang tanah persil No. 70 klas D III luas. 6.300 m2 dengan batas-batas:
Utara : Jalan Desa;
Timur : Tanah milik Hj.Alfiah;
Selatan : Jalan Desa;
Barat : Tanah milik Alm.Katelan
Tercatat dalam buku C Desa Rembang No.477 an.Ngarip
d.Sebidang tanah persil No. 56 b klas DII luas 4.470 m2 dengan batas-batas:
Utara : Tanah milik Siti Munawaroh dan Maryono;
Timur : Tukini;
Selatan : Tanah milik Munawar;
Barat : Jalan Desa;
Tercatat dalam buku C Desa Rembang No.771 an.Tutik Asdjoewati
e.Sebidang tanah persil No. 70 klas DIII luas 3.830 m2 dengan batas-batas:
Utara : Nursiyam;
Timur : Jalan Desa;
Selatan : Tanah milik Sumardi;
Barat : Tanah milik B.Yamin;
Tercatat dalam buku C Desa Rembang No.771 an. Masrikah binti Ngarip
f.Sebidang tanah persil No. 48 klas IV luas 4.850 m2 dengan batas-batas:
Utara : Jalan Desa;
Timur : Jalan Desa;
Selatan : Jalan Desa;
Barat : Tanah milik N. Nurhadi;
Tercatat dalam buku C Desa Rembang No.24 an.Anik Yuliani
g.Sebidang tanah persil No. 41 klas S luas 1.150 m2 dengan batas-batas:
Utara : Tanah Milik H. Jikan;
Timur : Jalan Desa;
Selatan : Sungai;
Barat : Jalan Desa;
Tercatat dalam buku C Desa Rembang No.429 an.Nursiyam B Ngarip
h.Sebidang tanah persil No. 70 klas D III luas 2.180 m2 dengan batas-batas:
Utara : Tanah milik Wagino;
Timur : Jalan Desa;
Selatan : Masrikah;
Barat : Tanah milik Imam Mahfud;
Tercatat dalam buku C Desa Rembang No.429 an.Nursiyam B Ngarip
i.Sebidang tanah persil No. 35 klas D II luas 170 m2 dengan batas-batas:
Utara : Hak milik Sringatun;
Timur : H. Supingi;
Selatan : Hak milik Nasri;
Barat : Jalan Desa;
Tercatat dalam buku C Desa Rembang No.27 an.Asiyah
j.Sebidang tanah persil No. 44 klas S III luas 850 m2 dengan batas-batas:
Utara : Jalan Desa;
Timur : Hak Milik Murijan;
Selatan : Sungai;
Barat : Hak milik Sulistiyani;
Tercatat dalam buku C Desa Rembang No.27 an.Asiyah
ADALAH MERUPAKAN HARTA PENINGGALAN ALM. NGARIP DAN ALM.ASIYAH.
7.Menyatakan bahwa Pelawan berhak atas harta peninggalan dari Alm. Ngarip dan Almh.Asiyah;
8.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum;
ATAU:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|