Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
101/Pid.Sus/2024/PN Gpr | MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H. | WILDHAN SANJAYA SURYA BIN SURYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 101/Pid.Sus/2024/PN Gpr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-110/M.5.45/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Kesatu : ---------- Bahwa terdakwa WILDHAN SANJAYA SURYA BIN SURYONO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar jam 11.00 Wib., atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024, bertempat di area kolam ikan milik terdakwa di Ds. Bendo, Kec. Pare, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa pada awalnya terdakwa WILDHAN SANJAYA SURYA BIN SURYONO mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. MANDRA (DPO) dengan cara membeli sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar jam 20.30 Wib., kemudian transaksi jual beli Narkotika dilakukan dengan cara transfer antar rekening Bank sedangkan Narkotika jenis sabu-sabu diserahkan secara ranjau di tiang listrik di tepi jalan raya Ds. Surowono, Kec. Badas, Kab. Kediri, kemudian setelah mendapatkan Narkotika sabu-sabu, terdakwa membawa pulang kerumahnya selanjutnya memecah sabu menjadi 8 (delapan) plastik klip. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar jam 11.00 Wib., bertempat di area kolam ikan milik terdakwa di Ds. Bendo, Kec. Pare, Kab. Kediri, saksi M. HARYANTO dan saksi ARNOLD EGA, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa WILDHAN SANJAYA SURYA BIN SURYONO karena adanya informasi peredaran gelap Narkotika yang dilakukan terdakwa, kemudian pada saat melakukan penggeledahan mendapatkan barang berupa 7 (tujuh) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,29 (empat koma dua puluh sembilan) gram, 3 (tiga) serok dari sedotan plastik, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) sikat kaca untuk membersihkan pipet, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) tas kaca mata untuk menyimpan sabu dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Kediri guna proses hukum selanjutnya. Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari terdakwa WILDHAN SANJAYA SURYA BIN SURYONO telah disisihkan guna keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor : 01037/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan : - Barang bukti nomor : 03344/2024/NNF : adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------- Perbuatan terdakwa WILDHAN SANJAYA SURYA BIN SURYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua : ---------- Bahwa terdakwa WILDHAN SANJAYA SURYA BIN SURYONO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar jam 11.00 Wib., atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024, bertempat di area kolam ikan milik terdakwa di Ds. Bendo, Kec. Pare, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada awalnya terdakwa WILDHAN SANJAYA SURYA BIN SURYONO mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. MANDRA (DPO) dengan cara membeli sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar jam 20.30 Wib., kemudian transaksi jual beli Narkotika dilakukan dengan cara transfer antar rekening Bank sedangkan Narkotika jenis sabu-sabu diserahkan secara ranjau di tiang listrik di tepi jalan raya Ds. Surowono, Kec. Badas, Kab. Kediri, kemudian setelah mendapatkan Narkotika sabu-sabu, terdakwa membawa pulang kerumahnya selanjutnya memecah sabu menjadi 8 (delapan) plastik klip. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar jam 11.00 Wib., bertempat di area kolam ikan milik terdakwa di Ds. Bendo, Kec. Pare, Kab. Kediri, saksi M. HARYANTO dan saksi ARNOLD EGA, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa WILDHAN SANJAYA SURYA BIN SURYONO karena adanya informasi peredaran gelap Narkotika yang dilakukan terdakwa, kemudian pada saat melakukan penggeledahan mendapatkan barang berupa 7 (tujuh) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,29 (empat koma dua puluh sembilan) gram, 3 (tiga) serok dari sedotan plastik, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) sikat kaca untuk membersihkan pipet, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) tas kaca mata untuk menyimpan sabu dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Kediri guna proses hukum selanjutnya. Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari terdakwa WILDHAN SANJAYA SURYA BIN SURYONO telah disisihkan guna keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor : 01037/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan : - Barang bukti nomor : 03344/2024/NNF : adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------- Perbuatan terdakwa WILDHAN SANJAYA SURYA BIN SURYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |