| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 116/Pid.Sus/2026/PN Gpr | MAYANG RATNASARI | ACH RIDWAN Als FARID Bin MOHAMAD SUWARNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 116/Pid.Sus/2026/PN Gpr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1415/M.5.45/Enz.2/04/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK: PDM-42/KDR/04/2026
Pertama: Bahwa Terdakwa ACH RIDWAN Als FARID Bin MOHAMAD SUWARNO pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya tahun 2026 bertempat di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri atau setidak – tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira 10.00 Wib. Ketika Terdakwa di rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri, Terdakwa menghubungi Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN melalui telepon dimana pada saat itu Terdakwa menjelaskan ingin membeli pil jenis LL sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) atas penjelasan Terdakwa tersebut Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN menjelaskan bahwa dengan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) akan mendapatkan pil jenis LL sebanyak 800 (delapan ratus) butir, atas penjelasan tersebut Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN menjelaskan bahwa akan datang mampir di rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri untuk mengambil uang pembelian pil jenis LL tersebut, atas penjelasan tersebut Terdakwa memahaminya, Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN datang di rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri, selanjutnya Terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian pil jenis LLnya sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan diterima Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN, kemudian Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN pamit mengambil pil jenis LL pesanan Terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN datang kembali di rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri, selanjutnya Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN langsung menyerahkan pil jenis LL sebanyak 800 (delapan ratus) butir kepada Terdakwa dan Terdakwa terima selanjutnya Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN pamit pulang kerumahnya. Kemudian Pil jenis LL sebanyak 800 (delapan ratus) butir milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN Terdakwa pergunakan antara lain :
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib. Dirumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri, Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian, yang selanjutnya petugas kepolisian meminta ijin untuk melakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas, dan setelah digeledah ditemukan Pil jenis LL sebanyak 13 (tiga belas) butir dalam kaleng bekas rokok Gudang Garam Terdakwa letakkan di samping kasur di dalam kamar rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri yang Terdakwa akui pil jenis LL tersebut adalah milik Terdakwa selanjutnya pil jenis LL tersebut disita oleh petugas kepolisian dan selain itu juga dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek OPPO warna Putih dengan imei 862215051318112 milik Terdakwa, yang Terdakwa akui sebelumnya telah Terdakwa pergunakan sebagai sarana komunikasi ketika mendapatkan dan mengedarkan pil jenis LL sesuai keterangan Terdakwa tersebut di atas, selanjutnya pil jenis LL dan HP milik Terdakwa tersebut disita oleh petugas kepolisian, sedangkan Terdakwa dibawa ke kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut .
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab : 01429/NOF/2026, tanggal 02 Maret 2026 dengan hasil pemeriksaan bahwa adalah benar tablet tersebut dengan bahan aktif triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/keamanan, dan mutu karena di kemasannya tidak diberi tanda atau label yang berisi nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa, ijin edar dari Pemerintah dan tanpa menggunakan resep dokter.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Atau
Kedua Bahwa Terdakwa ACH RIDWAN Als FARID Bin MOHAMAD SUWARNO pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya tahun 2026 bertempat di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri atau setidak – tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira 10.00 Wib. Ketika Terdakwa di rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri, Terdakwa menghubungi Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN melalui telepon dimana pada saat itu Terdakwa menjelaskan ingin membeli pil jenis LL sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) atas penjelasan Terdakwa tersebut Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN menjelaskan bahwa dengan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) akan mendapatkan pil jenis LL sebanyak 800 (delapan ratus) butir, atas penjelasan tersebut Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN menjelaskan bahwa akan datang mampir di rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri untuk mengambil uang pembelian pil jenis LL tersebut, atas penjelasan tersebut Terdakwa memahaminya, Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN datang di rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri, selanjutnya Terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian pil jenis LLnya sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan diterima Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN, kemudian Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN pamit mengambil pil jenis LL pesanan Terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN datang kembali di rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri, selanjutnya Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN langsung menyerahkan pil jenis LL sebanyak 800 (delapan ratus) butir kepada Terdakwa dan Terdakwa terima selanjutnya Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN pamit pulang kerumahnya. Kemudian Pil jenis LL sebanyak 800 (delapan ratus) butir milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Saksi DANIEL MILEN PARLIN Anak dari PANGIHUTAN SIAGIAN Terdakwa pergunakan antara lain :
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib. Dirumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri, Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian, yang selanjutnya petugas kepolisian meminta ijin untuk melakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas, dan setelah digeledah ditemukan Pil jenis LL sebanyak 13 (tiga belas) butir dalam kaleng bekas rokok Gudang Garam Terdakwa letakkan di samping kasur di dalam kamar rumah tempat Terdakwa bekerja di Dsn/Ds. Sitimerto Kec. Pagu Kab. Kediri yang Terdakwa akui pil jenis LL tersebut adalah milik Terdakwa selanjutnya pil jenis LL tersebut disita oleh petugas kepolisian dan selain itu juga dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek OPPO warna Putih dengan imei 862215051318112 milik Terdakwa, yang Terdakwa akui sebelumnya telah Terdakwa pergunakan sebagai sarana komunikasi ketika mendapatkan dan mengedarkan pil jenis LL sesuai keterangan Terdakwa tersebut di atas, selanjutnya pil jenis LL dan HP milik Terdakwa tersebut disita oleh petugas kepolisian, sedangkan Terdakwa dibawa ke kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab : 01429/NOF/2026, tanggal 02 Maret 2026 dengan hasil pemeriksaan bahwa adalah benar tablet tersebut dengan bahan aktif triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl karena Terdakwa bukan tenaga kefarmasian atau bukan tenaga kesehatan tertentu.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
