| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 124/Pid.B/2026/PN Gpr | BAYU AULIA RACHMAN, SH AJUN JAKSA MADYA | HANDA NOVANA BIN DWI HARIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 124/Pid.B/2026/PN Gpr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-648/M.5.45/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam kamar kost “ERA Kost” yang beralamat di Jl. Kalimantan Indah Ds. Tugurejo Kec. Ngasem Kab. Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang melakukan penganiayaan”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------- ---------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET berangkat bekerja di WANPIS Karaoke yang beralamat di Ds. Sumberejo Kec. Ngasem Kab. Kediri yang mana saksi bekerja sebagai LC/Pemandu lagu, lalu pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB saksi selesai bekerja langsung pulang ke kostan, sedangkan Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO pada saat itu berada di kamar kost sebelah sedang tidur bersama temannya, kemudian Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO masuk kamar kost bersama dengan saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET, selanjutnya saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET menyuruh Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO untuk membeli minum Hidrococo, setelah itu Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO mengambilkan makanan untuk saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET dan dibawa ke kamar, lalu saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET bertanya kepada Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO “ayame nek endi.....kok gak enek ayam e “, kemudian Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO dengan nada marah mengatakan “lah aku opo gak oleh mangan......”, selanjutnya Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO menendang kipas angin dan keluar dari kamar langsung menendang rak sepatu, lalu saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET berdiri dan mengatakan “terus rusakno terus.....barang-barangku rusakno terus”, setelah itu dengan posisi sama sama berdiri Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO langsung memukul saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET dengan menggunakan tangan kanan posisi mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi sebelah kanan, karena posisi saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET pada waktu itu miring ke kiri lalu Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO memukul lagi dengan menggunakan tangan kiri posisi mengepal mengenai bahu sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET berusaha melawan dengan mendorong Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO menggunakan kedua tangan mengenai muka Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO sambil agak mencakar, setelah itu Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO semakin marah dan langsung memukul saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET sebanyak 5 (lima) kali dengan menggunakan tangan kosong posisi mengepal sebelah kanan yaitu mengenai belakang telinga sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, lalu memukul lagi mengenao pipi kanan kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dan memukul lagi mengenai bibir sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO menendang saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai paha atas sebelah kiri sehingga mengakibatkan saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET jatuh tersungkur dan tidak bisa bergerak, selanjutnya saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET melihat di atas kompor ada pisau lalu saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET mengambil pisau tersebut dan diberikan kepada Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO dengan mengatakan “iki loh pisau menisan patenono ae daripada muk tonyoni aku....(ini loh pisau sekalian bunuh saya daripada saya kamu pukuli)”, lalu pisau tersebut diambil oleh Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO dibuang melalui ventilasi kamar mandi, setelah itu Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO memukul kembali saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET, akan tetapi dapat ditangkis oleh saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET, lalu saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET mengambil tang dan diberikan kepada Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO dengan mengatakan “ikiloh keprokne ndasku....tiwas muk tonyoni koyok ngene kesuen....(ini loh pukulkan kepalaku daripada kamu pukuli)”, kemudian tang tersebut dibuang oleh Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO melalui ventilasi kamar mandi.--------------------------- -----------Selanjutnya, saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET meminta Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO untuk mengembalikan uang milik saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET yang dipinjam berikut dengan handphone yang dipinjam, kemudian Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO marah, setelah itu saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET memegang kertas dan spidol untuk menulis hutang Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO, namun di dalam kamar Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO membenturkan kepala saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET ke tembok kamar hingga kepala saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET sebelah kanan mengalami luka dan mengeluarkan darah, lalu saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET berusaha untuk melakukan perlawanan tetapi saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET dipukul lagi oleh Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO sebanyak 1 (satu) kali hingga jatuh tersungkur dan saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET memegang kepalanya yang berdarah sambil teriak “tolong-tolong” dan keluar kamar kost, namun tidak ada penghuni kost yang mendengar, lalu saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET keluar pintu gerbang kost namun dikejar oleh Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO dan diseret masuk ke dalam tetapi saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET berontak dan berusaha lariserta gedor-gedor pintu kamar teman saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET, yaitu saksi IRMA DAMAYANTI, kemudian saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET langsung masuk ke dalam kamar kost saksi IRMA DAMAYANTI binti SADELI yang kebetulan sedang bersama teman cowoknya yaitu saksi CHARINDO RENDI PHON bin BUCHORI dan tidak lama kemudian saksi SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET diantar ke rumah sakit SLG oleh saksi IRMA DAMAYANTI binti SADELI.----------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R/663/A/XI/2025/RSB. Pada tanggal 09 November 2025 pukul 11.00 WIB DI Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara Kediri telah dilakukan pemeriksaan terhadap SERLI MUKAYAROH binti (alm) SLAMET yang dilakukan dan ditandatangani oleh dr. RIDLO RUDITYA PUTRA dengan kesimpulan:
Adapun perlukaan tersebut akibat kekerasan benda tumpul.
--------Perbuatan Terdakwa HANDA NOVANA bin DWI HARIANTO diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

Luka terbuka di pelipis kanan