Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Gpr PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA NUGRAHA SUPRIYANTO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA NUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPRIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 456.620.326,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh Pinjaman , bunga dan dendanya total sebesar Rp.456.620.326,- ( empat ratus lima puluh enam juta enam ratus dua puluh ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah), terhitung selambat – lambatnya maksimal 2 ( dua ) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh pengadilan negeri Kabupaten Kediri.
  4. Apabila tergugat tidak melunasi semua kewajiban Pokok berikut bunga dan dendanya secara baik kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah Hak Milik Nomor 622 / Desa Ngasem atas sebidang tanah perumahan sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 12 Maret 2009, Nomor surat ukur  296 / Ngasem / 2009, seluas 442 M2 ( empat ratus empat puluh dua meter persegi ) dengan nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.25.26.07.00326 terletak di Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri  atas nama Supriyanto, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL )  dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak