Petitum |
- DALAM PROVISI :
- Mengabulkan tuntutan provisi dari Pelawan ;
- Memerintahkan agar Telawan I dan Terlawan II terutama Terlawan II tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas harta kekayaan Pelawan yang menjadi jaminan hutang kepada Terlawan I ;
- Memerintahkan kepada Terlawan II untuk menghentikan proses penjualan dimuka umum/lelang atas harta kekayaan Pelawan yang menjadi jaminan hutang kepada Terlawan I ;
- POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Bantahan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bantahan Pelawan sebagai Pihak adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang syah dari tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana sebidang tanah/bangunan seluas 7435 m2 yang terletak di di Kelurahan/Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 396 atasnama sekarang BUDI SUNARYADI/Pelawan ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 396 atasnama sekarang BUDI SUNARYADI/Pembantah;
- Menyatakan batal demi Hukum pelelangan atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 396 atasnama sekarang BUDI SUNARYADI/Pelawan dikarenakan Objek Sengketa;
- Menyatakan Terlawan I, Terlawan II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Pelawan;
- Menyatakan Terlawan I terbukti bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum telah menimbulkan kerugian bagi Pelawan maka berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, dan Menghukum Terlawan I wajib mengganti kerugian yang dialami Pelawan sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Terlawan untuk mencatat atau memblokir objek sengketa tersebut, sampai adanya putusan tetap;
- Menyatakan Para Terlawan harus patuh dan tunduk dalam putusan ini meskipun upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan;
- Menghukum Terlawan I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono);
|