Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Gpr 1.ADISTI PRATAMA FEREVALDY,S.H.
2.ADISTI PRATAMA FEREVALDY,S.H.
AAN DARSA MARYUDA Bin ZUDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-73/M.5.45/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADISTI PRATAMA FEREVALDY,S.H.
2ADISTI PRATAMA FEREVALDY,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN DARSA MARYUDA Bin ZUDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
     

 

     
     
     

KESATU

------- Bahwa Terdakwa AAN DARSA MARYUDA BIN ZUDIONO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat Di tepi jalan Ds. Gabru Kec. Gurah Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan 2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2). Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib di rumah terdakwa di Dsn. Kweden Rt/Rw. 29/04 Ds. Karangrejo Kec. Ngasem Kab. Kediri, terdakwa dihubungi oleh Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO dengan nomor kontak (082131174589) dengan maksud dan tujuan membeli/memesan Pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir. Terdakwa memberi harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1.000 (seribu) butir, yang akan terdakwa carikan/pesankan ke teman terdakwa yaitu Sdr. KEPIK (DPO). Setelah adanya kesepakatan, pada sekira pukul 18.35 Wib di rumah terdakwa Dsn. Kweden Rt/Rw. 29/04 Ds. Karangrejo Kec. Ngasem Kab. Kediri, terdakwa menghubungi Sdr. KEPIK (DPO) untuk membeli/memesan pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir, dan Sdr. KEPIK (DPO) menyanggupi dengan memberi harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. KEPIK (DPO) memberitahu bahwa pil jenis LL pesanan terdakwa tersebut akan diranjau di tepi jalan umum persawahan Ds. Semen Kec. Pagu Kab. Kediri setelah Isya, sedangkan untuk uang pembayarannya disuruh untuk mentransfer ke rekening DANA dengan nomor rekening yang terdakwa sudah tidak ingat. Kemudian terdakwa diberi nomor rekening DANA oleh Sdr. KEPIK (DPO), yang selanjutnya terdakwa langsung menghubungi Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO dengan tujuan untuk memberikan nomor rekening DANA tersebut dan menjelaskan bahwa untuk uang pembelian pil jenis LL pesanannya sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) agar di transfer ke rekening DANA tersebut. Beberapa saat kemudian, Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO menghubungi terdakwa dan memberi tahu bahwa uang pembelian pil jenis LLnya sudah ditransfer sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu terdakwa langsung menghubungi Sdr. KEPIK (DPO) untuk memberi tahu bahwa uang pembelian pil jenis LL sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sudah di transfer
  • Kemudian pada sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa pergi menuju ke tepi jalan umum persawahan Ds. Semen Kec. Pagu Kab. Kediri, untuk mencari pesanan pil jenis LL tersebut. Kemudian terdakwa menemukan bungkusan tas kresek warna hitam yang kemudian terdakwa ambil dan buka, setelah terdakwa buka benar berisi pil jenis LL sebanyak 1000 (Seribu) butir pesanan terdakwa. Lalu terdakwa menghubungi Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO dengan menggunakan 1 (satu) buah HP XIAOMI warna hitam milik terdakwa dengan maksud untuk mengajak bertemu pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira 21.00 Wib di tepi jalan Ds. Gabru Kec. Gurah Kab. Kediri. Kemudian pada sekira Pukul 21.00 Wib di tepi jalan Ds. Gabru Kec. Gurah Kab. Kediri terdakwa bertemu dengan Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO. Terdakwa langsung menyerahkan pil jenis LL sebanyak 1000 (seribu) butir kepada Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO dan diterima oleh Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO dan Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO memberi terdakwa upah untuk pembelian pil jenis LL tersebut sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa terima selanjutnya terdakwa pamit pulang kerumah terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa yang pada saat itu berada dirumah terdakwa Dsn. Kweden Rt/Rw. 29/04 Ds. Karangrejo Kec. Ngasem Kab. Kediri, diamankan petugas kepolisian. Petugas Kepolisian juga melakukan penggeledahan, dan menemukan 1 (satu) buah HP XIAOMI warna hitam yang ditemukan diatas meja dikamar rumah terdakwa. 1 (satu) buah HP XIAOMI warna hitam tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa pergunakan sebagai sarana dan alat untuk mendapatkan/mengedarkan Pil jenis LL. Selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke kantor Polisi untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa AAN DARSA MARYUDA BIN ZUDIONO  melakukan perbuatan tersebut yang sebelumnya tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang adalah untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan Nomor NO. LAB: 01036/NOF/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K., DKK dengan kesimpulan adalah sebagai berikut:
  1. Barang bukti nomor 03361/2024/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras

------ Perbuatan terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ke-10 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa AAN DARSA MARYUDA BIN ZUDIONO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat Di tepi jalan Ds. Gabru Kec. Gurah Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib di rumah terdakwa di Dsn. Kweden Rt/Rw. 29/04 Ds. Karangrejo Kec. Ngasem Kab. Kediri, terdakwa dihubungi oleh Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO dengan nomor kontak (082131174589) dengan maksud dan tujuan membeli/memesan Pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir. Terdakwa memberi harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1.000 (seribu) butir, yang akan terdakwa carikan/pesankan ke teman terdakwa yaitu Sdr. KEPIK (DPO). Setelah adanya kesepakatan, pada sekira pukul 18.35 Wib di rumah terdakwa Dsn. Kweden Rt/Rw. 29/04 Ds. Karangrejo Kec. Ngasem Kab. Kediri, terdakwa menghubungi Sdr. KEPIK (DPO) untuk membeli/memesan pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir, dan Sdr. KEPIK (DPO) menyanggupi dengan memberi harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. KEPIK (DPO) memberitahu bahwa pil jenis LL pesanan terdakwa tersebut akan diranjau di tepi jalan umum persawahan Ds. Semen Kec. Pagu Kab. Kediri setelah Isya, sedangkan untuk uang pembayarannya disuruh untuk mentransfer ke rekening DANA dengan nomor rekening yang terdakwa sudah tidak ingat. Kemudian terdakwa diberi nomor rekening DANA oleh Sdr. KEPIK (DPO), yang selanjutnya terdakwa langsung menghubungi Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO dengan tujuan untuk memberikan nomor rekening DANA tersebut dan menjelaskan bahwa untuk uang pembelian pil jenis LL pesanannya sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) agar di transfer ke rekening DANA tersebut. Beberapa saat kemudian, Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO menghubungi terdakwa dan memberi tahu bahwa uang pembelian pil jenis LLnya sudah ditransfer sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu terdakwa langsung menghubungi Sdr. KEPIK (DPO) untuk memberi tahu bahwa uang pembelian pil jenis LL sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sudah di transfer
  • Kemudian pada sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa pergi menuju ke tepi jalan umum persawahan Ds. Semen Kec. Pagu Kab. Kediri, untuk mencari pesanan pil jenis LL tersebut. Kemudian terdakwa menemukan bungkusan tas kresek warna hitam yang kemudian terdakwa ambil dan buka, setelah terdakwa buka benar berisi pil jenis LL sebanyak 1000 (Seribu) butir pesanan terdakwa. Lalu terdakwa menghubungi Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO dengan menggunakan 1 (satu) buah HP XIAOMI warna hitam milik terdakwa dengan maksud untuk mengajak bertemu pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira 21.00 Wib di tepi jalan Ds. Gabru Kec. Gurah Kab. Kediri. Kemudian pada sekira Pukul 21.00 Wib di tepi jalan Ds. Gabru Kec. Gurah Kab. Kediri terdakwa bertemu dengan Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO. Terdakwa langsung menyerahkan pil jenis LL sebanyak 1000 (seribu) butir kepada Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO dan diterima oleh Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO dan Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO memberi terdakwa upah untuk pembelian pil jenis LL tersebut sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa terima selanjutnya terdakwa pamit pulang kerumah terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa yang pada saat itu berada dirumah terdakwa Dsn. Kweden Rt/Rw. 29/04 Ds. Karangrejo Kec. Ngasem Kab. Kediri, diamankan petugas kepolisian. Petugas Kepolisian juga melakukan penggeledahan, dan menemukan 1 (satu) buah HP XIAOMI warna hitam yang ditemukan diatas meja dikamar rumah terdakwa. 1 (satu) buah HP XIAOMI warna hitam tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa pergunakan sebagai sarana dan alat untuk mendapatkan/mengedarkan Pil jenis LL. Selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke kantor Polisi untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa AAN DARSA MARYUDA BIN ZUDIONO  melakukan perbuatan tersebut yang sebelumnya tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang adalah untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan Nomor NO. LAB: 01036/NOF/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K., DKK dengan kesimpulan adalah sebagai berikut:
  1. Barang bukti nomor 03361/2024/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras

-----Perbuatan terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa AAN DARSA MARYUDA BIN ZUDIONO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat Di tepi jalan Ds. Gabru Kec. Gurah Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib di rumah terdakwa di Dsn. Kweden Rt/Rw. 29/04 Ds. Karangrejo Kec. Ngasem Kab. Kediri, terdakwa dihubungi oleh Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO dengan nomor kontak (082131174589) dengan maksud dan tujuan membeli/memesan Pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir. Terdakwa memberi harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1.000 (seribu) butir, yang akan terdakwa carikan/pesankan ke teman terdakwa yaitu Sdr. KEPIK (DPO). Setelah adanya kesepakatan, pada sekira pukul 18.35 Wib di rumah terdakwa Dsn. Kweden Rt/Rw. 29/04 Ds. Karangrejo Kec. Ngasem Kab. Kediri, terdakwa menghubungi Sdr. KEPIK (DPO) untuk membeli/memesan pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir, dan Sdr. KEPIK (DPO) menyanggupi dengan memberi harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. KEPIK (DPO) memberitahu bahwa pil jenis LL pesanan terdakwa tersebut akan diranjau di tepi jalan umum persawahan Ds. Semen Kec. Pagu Kab. Kediri setelah Isya, sedangkan untuk uang pembayarannya disuruh untuk mentransfer ke rekening DANA dengan nomor rekening yang terdakwa sudah tidak ingat. Kemudian terdakwa diberi nomor rekening DANA oleh Sdr. KEPIK (DPO), yang selanjutnya terdakwa langsung menghubungi Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO dengan tujuan untuk memberikan nomor rekening DANA tersebut dan menjelaskan bahwa untuk uang pembelian pil jenis LL pesanannya sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) agar di transfer ke rekening DANA tersebut. Beberapa saat kemudian, Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO menghubungi terdakwa dan memberi tahu bahwa uang pembelian pil jenis LLnya sudah ditransfer sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu terdakwa langsung menghubungi Sdr. KEPIK (DPO) untuk memberi tahu bahwa uang pembelian pil jenis LL sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sudah di transfer
  • Kemudian pada sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa pergi menuju ke tepi jalan umum persawahan Ds. Semen Kec. Pagu Kab. Kediri, untuk mencari pesanan pil jenis LL tersebut. Kemudian terdakwa menemukan bungkusan tas kresek warna hitam yang kemudian terdakwa ambil dan buka, setelah terdakwa buka benar berisi pil jenis LL sebanyak 1000 (Seribu) butir pesanan terdakwa. Lalu terdakwa menghubungi Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO dengan menggunakan 1 (satu) buah HP XIAOMI warna hitam milik terdakwa dengan maksud untuk mengajak bertemu pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira 21.00 Wib di tepi jalan Ds. Gabru Kec. Gurah Kab. Kediri. Kemudian pada sekira Pukul 21.00 Wib di tepi jalan Ds. Gabru Kec. Gurah Kab. Kediri terdakwa bertemu dengan Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO. Terdakwa langsung menyerahkan pil jenis LL sebanyak 1000 (seribu) butir kepada Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO dan diterima oleh Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO dan Saksi ANDRY SETIAWAN Als MIN Bin SUYOTO memberi terdakwa upah untuk pembelian pil jenis LL tersebut sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa terima selanjutnya terdakwa pamit pulang kerumah terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa yang pada saat itu berada dirumah terdakwa Dsn. Kweden Rt/Rw. 29/04 Ds. Karangrejo Kec. Ngasem Kab. Kediri, diamankan petugas kepolisian. Petugas Kepolisian juga melakukan penggeledahan, dan menemukan 1 (satu) buah HP XIAOMI warna hitam yang ditemukan diatas meja dikamar rumah terdakwa. 1 (satu) buah HP XIAOMI warna hitam tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa pergunakan sebagai sarana dan alat untuk mendapatkan/mengedarkan Pil jenis LL. Selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke kantor Polisi untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa AAN DARSA MARYUDA BIN ZUDIONO  melakukan perbuatan tersebut yang sebelumnya tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang adalah untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan Nomor NO. LAB: 01036/NOF/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K., DKK dengan kesimpulan adalah sebagai berikut:
  1. Barang bukti nomor 03361/2024/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras

-----Perbuatan terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya