Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Gpr 1.Albertus Yoseph Edy Susanto / CV. Mila Construction
2.Christian Aji Sulistiono
2.Bayu Kusuma
3.Michael Cita Youada
4.Darwati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Albertus Yoseph Edy Susanto / CV. Mila Construction
2Christian Aji Sulistiono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Kasiani, S.H.,M.H.Albertus Yoseph Edy Susanto / CV. Mila Construction
2Dr. Kasiani, S.H.,M.H.Christian Aji Sulistiono
Tergugat
NoNama
1Bayu Kusuma
2Michael Cita Youada
3Darwati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat I berupa :
  1. Kerugian materiil sebesar Rp. 343.428.500,- (tigaratus empatppuluh tiga juta empatratus duapuluh delapan ribu limaratus rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  2. Kerugian imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) sehari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan Majelis Hakim, terhitung sejak putusan dinyatakan inkracht;

5. Menyatakan sita jaminan atas sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya milik Tergugat I dan Tergugat III yang terletak di Jl. Kelud RT. 003 RW. 002 Desa Sumberbendo Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri adalah sah dan berharga;

6. Menyatakan sita jaminanĀ  milik Tergugat II yang tereletak di Desa Sambirejo RT. 002 RW. 002 Kecamatan Pare Kabupaten Kediri adalah sah dan berharga;

7. Menyatakan sita jaminan berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Vios Nopol AG 1247 FQ yang diserahkan oleh Tergugat I kepada Penggugat I sebagai jaminan adalah sah dan berharga;

8. Menyatakan putusan dapat dijalankan/ dilaksanaan dengan serta merta meskipun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak