Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Gpr Niluh Ayu Apriliani S.P, S.H. MUHAMMAD ABU RIZAL BANDING Bin (Alm) AGUS SAHRIAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-82/M.5.45/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Niluh Ayu Apriliani S.P, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ABU RIZAL BANDING Bin (Alm) AGUS SAHRIAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Kesatu :

---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ABU RIZAL BANDING Bin (Alm) AGUS SAHRIAL, Pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di dalam rumah Terdakwa MUHAMMAD ABU RIZAL BANDING Bin (Alm) AGUS SAHRIAL yang beralamat di Jl. Nakula, RT. 03, RW. 05, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan beserta bungkusnya dengan berat 2,17 (dua koma tujuh belas) gram atau dengan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram”,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Nakula RT. 03, RW. 05, Desa Gedungsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. KUPIL (DPO) yang mana Sdr. KUPIL (DPO) tersebut menawarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap 1 (satu) gramnya dan karena Terdakwa menyampaikan tidak mempunyai uang untuk membeli kemudian oleh Sdr. KUPIL (DPO) menawari Terdakwa untuk narkotika jenis sabu-sabu tersebut bisa dibayar apabila sudah mempunyai uang, dan atas penawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya dan memesan sebanyak 5 (lima) gram kepada Sdr. KUPIL (DPO) dan oleh Sdr. KUPIL (DPO) memberitahukan bahwa apabila narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah ada akan diberitahu dan akan diserahkan dengan cara diranjau, atas pemberitahuan dari Sdr. KUPIL (DPO) tersebut Terdakwa memahaminya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saksi dihubungi kembali oleh Sdr. KUPIL (DPO) dan diberitahukan bahwa narkotika jenis sabu-sabu pesanan Terdakwa sudah siap dan dapat diambil dan diranjau di bawah tiang listrik di tepi jalan raya Plosoklaten Kab. Kediri, atas pemberitahuan tersebut Terdakwa memahaminya kemudian pada hari dan tanggal yang sama yakni pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa sampai di lokasi dan setelah itu Terdakwa mencari narkotika jenis sabu-sabu tersebut dalam bungkus kresek warna hitam dan setelah mendapatkannya Terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Jl. Nakula RT. 003, RW. 005, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa selanjutnya sesampainya di rumah Terdakwa di Jl. Nakula RT. 003, RW. 005, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri tersebut Terdakwa membuka kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 2 (dua) plastic klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dimana sebanyak 1 (satu) plastic klup kecil keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 WIB oleh Sdr. KUPIL (DPO) meminta Terdakwa untuk meranjau 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut di utara Simpang Empat Garuda Ds. Pelem, Kec. Pare, Kab. Kediri, sedangkan untuk sisanya  Terdakwa bagi dalam 6 (enam) plastic klip dan Terdakwa simpan dalam kotak warna hitam dan Terdakwa letakkan dalam kotak warna hitam di atas almari di kamar rumah Terdakwa bersama dengan 1 (satu) bendel plastic klip kosong.--------------------------------------------

---------Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB pada saat Terdakwa masih mengobrol bersama Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI di rumah Terdakwa di Jl. Nakula RT. 003, RW. 005, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri datang petugas kepolisian dan memperkenalkan diri dengan menunjukkan surat tugas dan setelah itu meminta ijin untuk melakukan penggeledahan setelah Terdakwa ijinkan kemudian ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam 6 (enam) plastik klip dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong Terdakwa simpan dalam kotak warna hitam yang Terdakwa letakkan di atas almari di kamar rumah Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam milik Terdakwa tersebut ditemukan di atas meja yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa di di Jl. Nakula RT. 003, RW. 005, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri. Sedangkan untuk pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dalam 2 (dua) bungkus plastic klip ditemukan di atas almari yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa dan pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya barang-barang bukti tersebut disita oleh petugas kepolisian dan Terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Minggu tanggal  24 Desember 2023 sekitar pukul 14.10 WIB telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dalam 6 (enam) plastic klip dengan berat kotor keseluruhan beserta bungkusnya dengan berat 2,17 (dua koma tujuh belas) gram atau dengan  berat bersih 1,06 (satu koman nol enam) gram.--------------------------

---------Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa adalah apabila sudah terjual semuanya Terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa yang serta mengkonsumsi secara cuma-Cuma akan tetapi belum sempat mendapatkan karena sudah terlebih dahulu tertangkap oleh petugas kepolisian.------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00195/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 00554/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

---------Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak ataupun ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni sabu-sabu.----------

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua :

---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ABU RIZAL BANDING Bin (Alm) AGUS SAHRIAL, Pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di dalam rumah Terdakwa MUHAMMAD ABU RIZAL BANDING Bin (Alm) AGUS SAHRIAL yang beralamat di Jl. Nakula, RT. 03, RW. 05, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yakni sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan beserta bungkusnya dengan berat 2,17 (dua koma tujuh belas) gram atau dengan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Nakula RT. 03, RW. 05, Desa Gedungsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. KUPIL (DPO) yang mana Sdr. KUPIL (DPO) tersebut menawarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap 1 (satu) gramnya dan karena Terdakwa menyampaikan tidak mempunyai uang untuk membeli kemudian oleh Sdr. KUPIL (DPO) menawari Terdakwa untuk narkotika jenis sabu-sabu tersebut bisa dibayar apabila sudah mempunyai uang, dan atas penawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya dan memesan sebanyak 5 (lima) gram kepada Sdr. KUPIL (DPO) dan oleh Sdr. KUPIL (DPO) memberitahukan bahwa apabila narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah ada akan diberitahu dan akan diserahkan dengan cara diranjau, atas pemberitahuan dari Sdr. KUPIL (DPO) tersebut Terdakwa memahaminya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saksi dihubungi kembali oleh Sdr. KUPIL (DPO) dan diberitahukan bahwa narkotika jenis sabu-sabu pesanan Terdakwa sudah siap dan dapat diambil dan diranjau di bawah tiang listrik di tepi jalan raya Plosoklaten Kab. Kediri, atas pemberitahuan tersebut Terdakwa memahaminya kemudian pada hari dan tanggal yang sama yakni pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa sampai di lokasi dan setelah itu Terdakwa mencari narkotika jenis sabu-sabu tersebut dalam bungkus kresek warna hitam dan setelah mendapatkannya Terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Jl. Nakula RT. 003, RW. 005, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa selanjutnya sesampainya di rumah Terdakwa di Jl. Nakula RT. 003, RW. 005, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri tersebut Terdakwa membuka kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 2 (dua) plastic klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dimana sebanyak 1 (satu) plastic klup kecil keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 WIB oleh Sdr. KUPIL (DPO) meminta Terdakwa untuk meranjau 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut di utara Simpang Empat Garuda Ds. Pelem, Kec. Pare, Kab. Kediri, sedangkan untuk sisanya  Terdakwa bagi dalam 6 (enam) plastic klip dan Terdakwa simpan dalam kotak warna hitam dan Terdakwa letakkan dalam kotak warna hitam di atas almari di kamar rumah Terdakwa bersama dengan 1 (satu) bendel plastic klip kosong.--------------------------------------------

---------Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB pada saat Terdakwa mengobrol bersama Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI di rumah Terdakwa di Jl. Nakula RT. 003, RW. 005, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri datang petugas kepolisian dan memperkenalkan diri dengan menunjukkan surat tugas dan setelah itu meminta ijin untuk melakukan penggeledahan setelah Terdakwa ijinkan kemudian ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam 6 (enam) plastik klip dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong Terdakwa simpan dalam kotak warna hitam yang Terdakwa letakkan di atas almari di kamar rumah Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam milik Terdakwa tersebut ditemukan di atas meja yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa di di Jl. Nakula RT. 003, RW. 005, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri. Sedangkan untuk pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dalam 2 (dua) bungkus plastic klip ditemukan di atas almari yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa dan pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya barang-barang bukti tersebut disita oleh petugas kepolisian dan Terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Minggu tanggal  24 Desember 2023 sekitar pukul 14.10 WIB telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dalam 6 (enam) plastic klip dengan berat kotor keseluruhan beserta bungkusnya dengan berat 2,17 (dua koma tujuh belas) gram atau dengan  berat bersih 1,06 (satu koman nol enam) gram.--------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00195/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 00554/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak ataupun ijin dari yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I yakni sabu-sabu.-----------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

Kesatu

---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ABU RIZAL BANDING Bin (Alm) AGUS SAHRIAL, Pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 23.55 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di dalam rumah Terdakwa MUHAMMAD ABU RIZAL BANDING Bin (Alm) AGUS SAHRIAL yang beralamat di Jl. Nakula, RT. 03, RW. 05, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusahayang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa di di Jl. Nakula RT. 003, RW. 005, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kedir Terdakwa menghubungi Sdr. GUK WAN (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna hitam milik Terdakwa, dimana pada saat itu maksud dan tujuan Terdakwa menghubungi dengan maksud memesan pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir dan pada saat itu oleh Sdr. GUK WAN (DPO) memberitahu bahwa Pil Jenis LL tersebut ada dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyampaikan untuk pembayaran akan dilakukan apabila sudah mempunyai yang, dan hal tersebut disetujui oleh Sdr. GUK WAN (DPO), dan kesepakatan untuk penyerahan akan diranjau di tepi jalan umum di Ds. Kencong, Kec. Kepung,  Kab. Kediri dan selang beberapa saat sekitar pukul 20.50 WIB, Sdr. GUK WAN (DPO) mengirimkan peta lokasi pengambilan dan kemudian untuk pengambilan pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir pesanan dari Terdakwa tersebut, Terdakwa meminta tolong kepada Saksi DIMAS MUZAKI  Als SAMUD Bin SUMARI untuk mengambilnya, dan sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa mengirimkan peta lokasi pengambilan pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir tersebut kepada Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI dengan menjanjikan upah pengambilan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian disetujui oleh Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI.-----------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama yakni pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 23.55 WIB, Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI datang ke rumah Terdakwa dengan membawa pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir dan kemudian pil Jenis LL tersebut yang mana Terdakwa gunakan untuk:

  • Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI membagi pil jenis LL tersebut dalam 20 (dua puluh) plastic klip yang masing-masing klip berisi sebanyak 50 (lima puluh) butir, dan kemudian Terdakwa mengedarkan/memberikan Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI untuk membawa 1.000 (seribu) butir pil jenis LL yang sudah dibagi dalam 20 (dua puluh) plastic klip yang masing-masing klip berisi sebanyak 50 (lima puluh) butir dan menyimpannya dengan tujuan untuk diedarkan dengan harga per 100 (seratus) butir dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan hal tersebut disetujui oleh Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI.

---------Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB pada saat Terdakwa mengobrol bersama Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI di rumah Terdakwa di Jl. Nakula RT. 003, RW. 005, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri datang petugas kepolisian dan memperkenalkan diri dengan menunjukkan surat tugas dan setelah itu meminta ijin untuk melakukan penggeledahan setelah Terdakwa ijinkan kemudian ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam 6 (enam) plastik klip dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong Terdakwa simpan dalam kotak warna hitam yang Terdakwa letakkan di atas almari di kamar rumah Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam milik Terdakwa tersebut ditemukan di atas meja yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa di di Jl. Nakula RT. 003, RW. 005, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri. Sedangkan untuk pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dalam 2 (dua) bungkus plastic klip ditemukan di atas almari yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa dan pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya barang-barang bukti tersebut disita oleh petugas kepolisian dan Terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00195/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 00555/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------------------------------

---------Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintahserta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).---------------------------------------------------

---------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berusaha untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Paragraf 11 terkait Kesehatan, Obat dan Makanan Pasal 60 ke-10 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang--------------------------

ATAU

Kedua

---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ABU RIZAL BANDING Bin (Alm) AGUS SAHRIAL, Pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 23.55 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di dalam rumah Terdakwa MUHAMMAD ABU RIZAL BANDING Bin (Alm) AGUS SAHRIAL yang beralamat di Jl. Nakula, RT. 03, RW. 05, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”,yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa di di Jl. Nakula RT. 003, RW. 005, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kedir Terdakwa menghubungi Sdr. GUK WAN (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna hitam milik Terdakwa, dimana pada saat itu maksud dan tujuan Terdakwa menghubungi dengan maksud memesan pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir dan pada saat itu oleh Sdr. GUK WAN (DPO) memberitahu bahwa Pil Jenis LL tersebut ada dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyampaikan untuk pembayaran akan dilakukan apabila sudah mempunyai yang, dan hal tersebut disetujui oleh Sdr. GUK WAN (DPO), dan kesepakatan untuk penyerahan akan diranjau di tepi jalan umum di Ds. Kencong, Kec. Kepung,  Kab. Kediri dan selang beberapa saat sekitar pukul 20.50 WIB, Sdr. GUK WAN (DPO) mengirimkan peta lokasi pengambilan dan kemudian untuk pengambilan pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir pesanan dari Terdakwa tersebut, Terdakwa meminta tolong kepada Saksi DIMAS MUZAKI  Als SAMUD Bin SUMARI untuk mengambilnya, dan sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa mengirimkan peta lokasi pengambilan pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir tersebut kepada Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI dengan menjanjikan upah pengambilan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian disetujui oleh Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI.-----------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama yakni pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 23.55 WIB, Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI datang ke rumah Terdakwa dengan membawa pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir dan kemudian pil Jenis LL tersebut yang mana Terdakwa gunakan untuk:

  • Terdakwa bersama-sama dengan   Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI membagi pil jenis LL tersebut dalam 20 (dua puluh) plastic klip yang masing-masing klip berisi sebanyak 50 (lima puluh) butir, dan kemudian Terdakwa mengedarkan/memberikan Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI untuk membawa 1.000 (seribu) butir pil jenis LL yang sudah dibagi dalam 20 (dua puluh) plastic klip yang masing-masing klip berisi sebanyak 50 (lima puluh) butir dan menyimpannya dengan tujuan untuk diedarkan dengan harga per 100 (seratus) butir dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan hal tersebut disetujui oleh Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI.

---------Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB pada saat Terdakwa mengobrol bersama Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI di rumah Terdakwa di Jl. Nakula RT. 003, RW. 005, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri datang petugas kepolisian dan memperkenalkan diri dengan menunjukkan surat tugas dan setelah itu meminta ijin untuk melakukan penggeledahan setelah Terdakwa ijinkan kemudian ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam 6 (enam) plastik klip dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong Terdakwa simpan dalam kotak warna hitam yang Terdakwa letakkan di atas almari di kamar rumah Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam milik Terdakwa tersebut ditemukan di atas meja yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa di di Jl. Nakula RT. 003, RW. 005, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri. Sedangkan untuk pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dalam 2 (dua) bungkus plastic klip ditemukan di atas almari yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa dan pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya barang-barang bukti tersebut disita oleh petugas kepolisian dan Terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00195/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 00555/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------------------------------

--------- Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).---------------------------------------------------

---------Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut.----

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Ketiga

---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ABU RIZAL BANDING Bin (Alm) AGUS SAHRIAL, Pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 23.55 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di dalam rumah Terdakwa MUHAMMAD ABU RIZAL BANDING Bin (Alm) AGUS SAHRIAL yang beralamat di Jl. Nakula, RT. 03, RW. 05, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”,yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa di di Jl. Nakula RT. 003, RW. 005, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kedir Terdakwa menghubungi Sdr. GUK WAN (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna hitam milik Terdakwa, dimana pada saat itu maksud dan tujuan Terdakwa menghubungi dengan maksud memesan pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir dan pada saat itu oleh Sdr. GUK WAN (DPO) memberitahu bahwa Pil Jenis LL tersebut ada dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyampaikan untuk pembayaran akan dilakukan apabila sudah mempunyai yang, dan hal tersebut disetujui oleh Sdr. GUK WAN (DPO), dan kesepakatan untuk penyerahan akan diranjau di tepi jalan umum di Ds. Kencong, Kec. Kepung,  Kab. Kediri dan selang beberapa saat sekitar pukul 20.50 WIB, Sdr. GUK WAN (DPO) mengirimkan peta lokasi pengambilan dan kemudian untuk pengambilan pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir pesanan dari Terdakwa tersebut, Terdakwa meminta tolong kepada Saksi DIMAS MUZAKI  Als SAMUD Bin SUMARI untuk mengambilnya, dan sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa mengirimkan peta lokasi pengambilan pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir tersebut kepada Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI dengan menjanjikan upah pengambilan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian disetujui oleh Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI.-----------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama yakni pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 23.55 WIB, Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI datang ke rumah Terdakwa dengan membawa pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir dan kemudian pil Jenis LL tersebut yang mana Terdakwa gunakan untuk:

  • Terdakwa bersama-sama dengan   Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI membagi pil jenis LL tersebut dalam 20 (dua puluh) plastic klip yang masing-masing klip berisi sebanyak 50 (lima puluh) butir, dan kemudian Terdakwa mengedarkan/memberikan Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI untuk membawa 1.000 (seribu) butir pil jenis LL yang sudah dibagi dalam 20 (dua puluh) plastic klip yang masing-masing klip berisi sebanyak 50 (lima puluh) butir dan menyimpannya dengan tujuan untuk diedarkan dengan harga per 100 (seratus) butir dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan hal tersebut disetujui oleh Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI.

---------Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB pada saat Terdakwa mengobrol bersama Saksi DIMAS MUZAKI Als SAMUD Bin SUMARI di rumah Terdakwa di Jl. Nakula RT. 003, RW. 005, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri datang petugas kepolisian dan memperkenalkan diri dengan menunjukkan surat tugas dan setelah itu meminta ijin untuk melakukan penggeledahan setelah Terdakwa ijinkan kemudian ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam 6 (enam) plastik klip dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong Terdakwa simpan dalam kotak warna hitam yang Terdakwa letakkan di atas almari di kamar rumah Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam milik Terdakwa tersebut ditemukan di atas meja yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa di di Jl. Nakula RT. 003, RW. 005, Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri. Sedangkan untuk pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dalam 2 (dua) bungkus plastic klip ditemukan di atas almari yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa dan pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya barang-barang bukti tersebut disita oleh petugas kepolisian dan Terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00195/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 00555/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------------------------------

--------- Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).---------------------------------------------------

---------Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian obat keras berupa pil jenis LL yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya