Petitum |
- Menyatakan perlawanan PELAWAN ( dulu TERGUGAT) sebagai pihak yang mempunyai itikad baik ;
- Menyatakan PELAWAN sebagai ahli waris yang syah dari almarhum Karsiman dan mempunyai hak waris ;
- Menyatakan TERLAWAN 1 dan TERLAWAN 2 telah melaksanakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan bahwa APHB yang dibuat oleh Pejabat Camat Gampengrejo, Kabupaten Kediri selaku PPAT tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para Pihaknya ;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah dengan Persil Nomor : 51 Blok D : II Kohir Nomor 152, seluas kurang lebih 2.180 M2 ( Dua ribu seratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jln. Masjid RT 002/Rw 003 Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri adalah harta warisan Karsiman (almarhum) yang belum dibagi ;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita Eksekusi Perkara Nomor : 15/Pdt.Eks/2018/PN Gpr jo. 75/Pdt.G/2018/PN Gpr dalam penetapan tertanggal 07 Pebruari 2019.
- Menghukum TERLAWAN 1 dan TERLAWAN 2 untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
|