INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.Bth/2019/PN Gpr | DWI CAHYONO | 1.Danny Rachman Hakim, S.H.M.Kn 2.AGUNG SUJATMIKO 3.PT BANK MEGA Tbk. Cab. Kediri |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Feb. 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.Bth/2019/PN Gpr | ||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 10 Feb. 2019 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 2. Menyatakan PELAWAN adalah pelawan yang jujur; 3. Menyatakan pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di SHM 370 Desa Bangsongan Kec. Pagu KAbupaten Kediri 4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Perkara Perdata no. 06/Pdt.Eks./2018/PN Gpr dg sepanjang mengenai sebidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas; 5. Menghukum para TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |