Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
53/Pid.C/2024/PN Gpr KEPOLISIAN RESORT KEDIRI KOTA Eka Wahyuni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 53/Pid.C/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/524/IV/2024/Sat Samapta (Res Kota)
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KEPOLISIAN RESORT KEDIRI KOTA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eka Wahyuni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu, tanggal 02 Maret 2024, sekira pukul 18.00 WIB, petugas Unit Tipiring Sat Samapta mendapat informasi dari masyarakat bahwa warung Kel. Kedungsari Kec. Tarokan Kab. Kediri milik Sdri. EKA WAHYUNI, 36 Th, telah menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri. Setelah petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar petugas mengamankan tersangka serta mendapatkan barang bukti berupa 9 (sembilan) botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi @ 600 ml., yang disimpan di bawah meja rumah milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya