Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Gpr Fardika Izzati Nurillah,.SH. SUKO SARI Bin PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-109/M.5.45/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fardika Izzati Nurillah,.SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKO SARI Bin PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa SUKO SARI Bin PURWANTO Pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak- tidaknya tahun 2024 bertempat di Dusun Darungan Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara,“ Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------

----- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Anak MOHAMMAD DIAN VALENTINO datang ke rumah terdakwa untuk meminta terdakwa membelikan pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir sambil menyerahkan uang sebanyak Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk digunakan membeli pil jenis LL, kemudian terdakwa menghubungi sdr. MEDUK (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) HP merk Realme warna hijau milik terdakwa dengan tujuan untuk membeli pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian setelah adanya kesepakatan antara terdakwa dengan sdr. MEDUK (DPO) kemudian terdakwa melakukan pemnbayaran dengan menggunakan aplikasi Dana, kemudian sekitar pukul 20.30 WIB sdr. MEDUK (DPO) menghubungi terdakwa mengatakan bahwa pil jenis LL yang terdakwa pesan sudah diranjau di tepi jalan Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, setelah itu terdakwa menyuruh Anak MOHAMMAD DIAN VALENTINO untuk mengambil pil jenis LL tersebut,-

----- Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB Anak MOHAMMAD DIAN VALENTINO dating ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk memberikan pil jenis LL sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir kepada terdakwa secara Cuma-Cuma, kemudian pil tersebut terdakwa simpan di dalam bungkus plastic warna hitam di dalam kardus di rumah terdakwa ------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01360/NOF/2024 pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 05690/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,788 gram, milik Terdakwa SUKO SARI Bin PURWANTO dengan hasil pemeriksaan bahwa benar barang bukti Nomor 05690/2024/NOF tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.---------------------------------------------------------

-------- Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintahserta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).--------------------------------------------------------

-------- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berusaha untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut.----------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-

 

------------------ATAU---------------

KEDUA:

------------- Bahwa ia Terdakwa SUKO SARI Bin PURWANTO Pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak- tidaknya tahun 2024 bertempat di Dusun Darungan Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------

----- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Anak MOHAMMAD DIAN VALENTINO datang ke rumah terdakwa untuk meminta terdakwa membelikan pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir sambil menyerahkan uang sebanyak Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk digunakan membeli pil jenis LL, kemudian terdakwa menghubungi sdr. MEDUK (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) HP merk Realme warna hijau milik terdakwa dengan tujuan untuk membeli pil jenis LL sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian setelah adanya kesepakatan antara terdakwa dengan sdr. MEDUK (DPO) kemudian terdakwa melakukan pemnbayaran dengan menggunakan aplikasi Dana, kemudian sekitar pukul 20.30 WIB sdr. MEDUK (DPO) menghubungi terdakwa mengatakan bahwa pil jenis LL yang terdakwa pesan sudah diranjau di tepi jalan Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, setelah itu terdakwa menyuruh Anak MOHAMMAD DIAN VALENTINO untuk mengambil pil jenis LL tersebut,-

----- Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB Anak MOHAMMAD DIAN VALENTINO dating ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk memberikan pil jenis LL sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir kepada terdakwa secara Cuma-Cuma, kemudian pil tersebut terdakwa simpan di dalam bungkus plastic warna hitam di dalam kardus di rumah terdakwa ------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01360/NOF/2024 pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 05690/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,788 gram, milik Terdakwa SUKO SARI Bin PURWANTO dengan hasil pemeriksaan bahwa benar barang bukti Nomor 05690/2024/NOF tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.---------------------------------------------------------

-------- Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintahserta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).--------------------------------------------------------

-------- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berusaha untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut.----------------------------------------------------------------

---------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya