Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah kerugian penggugat sebesar Rp. 18.876.000,- dengan rincian pokok sebesar Rp. 11.650.000,- ditambah bunga sebesar Rp. 6.500.000,- dan denda sebesar Rp. 726.000,-;
- Memutuskan sita jaminan atas Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu seluas 938M2 sesuai yang dibuktikan dan diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 364 atas nama Budiyanto yang berlokasi di Ds, Banjarejo. Kec. Ngadiluwih, Kab. Kediri
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|