Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2018/PN Gpr YENNY SEPTANIA Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Penyidik Polda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2018/PN Gpr
Tanggal Surat Selasa, 28 Agu. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YENNY SEPTANIA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Penyidik Polda
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon secara keseluruhan ;
  2. Menyatakan  Penetapan Tersangka Saudara Suncoko adalah tidak sah ;---
  3. Menyatakan Penangkapan Saudara Suncoko adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Penahanan Saudara Suncoko adalah tidak sah;-
  5. Membebankan pada Termohon yang melakukan proses penyelidikan; penyidikan ; penangkapan dan penahanan terhadap diri Saudara Suncoko ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Pengganti operasiaonal Saudara Suncoko saat memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik Polda selama kurang lebih 3 Tahun dari Kediri menuju Surabaya sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);--
  • Pengganti Penyediaan bukti yang disampaikan Suncoko kepada Termohon  sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah);------
  • Pengganti biaya hidup Istri dan anak-anak selama Suncoko memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik Polda Jatim sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya