Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
158/Pdt.Bth/2018/PN Gpr | 1.Koperasi Pedagang Pasar Sumber Rejeki 2.Khusnul Khotimah 3.Iwan Sunarno |
1.PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Kediri 2.Sie Suwanto 3.Menik Rahmawati |
Pemberitahuan Putusan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Des. 2018 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 158/Pdt.Bth/2018/PN Gpr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Des. 2018 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi 1. Menunda pelaksaan eksekusi perkara Nomor : 20/Pdt.Eks/2018/PN.Gpr dan memerintahkan kepada Terlawan II (Sie Suwanto) agar tidak melakukan tindakan apapun terhadap tanah-tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum Dalam Pokok Perkara 1.Menerima dan Mengabulkan seluruh gugatan Para Pelawan 2.Menyatakan Para Pelawan merupakan Pelawan yang jujur 3.Menyatakan perbuatan Terlawan IV (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Malang) atas permintaan Terlawan III (Menik Rahmawati) yang melelang tanah dan bangunan milik Pelawan II (khusnul Khotimah) dan Pelawan III (Iwan Sunarno) yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini yang diperoleh dari terlawan III (Menik Rahmawati) dari Terlawan I (PT Bank Danamon Indonesia cq PT Bank Danamon Indonesia Tbk Menegement Kanwil 03 Malang cq PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Kediri) melalui cessi dengan harga lelang yang tidak patut dan jauh dari harga pasaran umum yang dimenangkan Terlawan II (Sie Suwanto) merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pelawan I (Koperasi Pedagang Pasar Sumber Rejeki), Pelawan II (khusnul khotimah) dan Pelawan III (Iwan Sunarno) 4.Menyatakan lelang yang dilakukan Terlawan IV (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang) atas permintaan terlawan III (Menik Rahmawati)yang melelang tanah dan bangunan milik Pelawan II (Khusnul Khotimah) dan Pelawan III (Iwan Sunarno) yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini yang diperoleh dari terlawan III (Menik Rahmawati) dari terlawan I (PT Bank Danamon Indonesia cq PT Bank Danamon Indonesia Tbk Management Kanwil 03 Malang cq PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Kediri)melalui cessi dengan harga lelang yang tidak patut dan jauh dari harga pasaran umum yang dimenangkan Terlawan II adalah batal demi hukum ; 5.Menyatakn pencatatan Turut Terlawan (Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri) dalam buku Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 290 atas nama Khusnul Khotimah (Pelawan II) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 315 atas nama Iwan Sunarno (Pelawan III) yang berpindah kepemilikan menjadi Terlawan II adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian ; 6.Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan terlawan IV untuk mengembalikan posisi agunan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini berupa ; 1.Tanah seluas 240 m2 dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di Desa Grogol Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri dengan bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 290 atas nama khusnul khotimah (Pelawan II) ; 2.Tanah seluas 315 m2 dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di Desa Grogol Kecamatan grogol Kabupaten Kediri dengan bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 315 atas nama Iwan Sunarno (Pelawan III). Dalam posisi semula seperti sebelum dilelang Terlawan IV atas permintaan Terlawan III yang dimenangkan Terlawan II ; 7.Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV untuk membayar ganti kepada Para Pelawan (Pelawan I, Pelawan II dan Pelawan III) secara tanggung renteng sebesar Rp.5.025.000.000 ,-(Lima milyar dua puluh lima juta rupiah) ; 8.Menghukum Turut Terlawan untuk membatalkan pencatatan buku Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 290 dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 290 dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 315 atas nama Terlawan I (Sie Suwanto dan dikembalikan menjadi atas nama Khusnul Khotimah (Pelawan II) untuk buku Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 290 dan atas nama Iwan Sunarno (Pelawan III) untuk Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 315 ; 9.Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul; 10.Menghukum Turut Terlawan untuk menghormati putusan ini 11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu, meski ada verset, banding maupun Kasasi : |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |