Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2026/PN Gpr Pratama Hendrawan Mahardika, SH NANANG FEBRIANTO Bin SARI BEJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-643/M.5.45/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG FEBRIANTO Bin SARI BEJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
   

 

 

 

 

 
   

 

 

KESATU

---------Bahwa Terdakwa NANANG FEBRIANTO Bin SARI BEJO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 04.50 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak- tidaknya tahun 2025 bertempat di jalan umum Ds. Gadungan, Kec. Puncu, Kab. Kediri atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------

--------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa berangkat dari tempat bongkar muat pasir di Stockpile di daerah Kec. Cukir, Kab. Jombang dengan tujuan pergi ke tempat penggalian pasir di tambang pasir PT. Empat Pilar yang berada di daerah Kec. Puncu, Kab. Kediri dengan menaiki 1 (satu) unit Kendaraan Truck Barang Mitsubishi dengan Nomor Polisi S 8096 WS milik Saksi SILAS ANGGA DWI PAPUKO Bin SAMIONO. Sekitar pukul 04.50 WIB 1 (satu) unit Kendaraan Truck Barang Mitsubishi dengan Nomor Polisi S 8096 WS milik Saksi SILAS ANGGA DWI PAPUKO Bin SAMIONO melintasi jalan umum Ds. Gadungan, Kec. Puncu, Kab. Kediri dan berjalan dari arah utara menuju ke selatan dengan kecepatan 50 km/jam, kemudian Terdakwa dengan kondisi mengantuk sehingga pandangan Terdakwa menjadi gelap dan tidak sadar seketika, lalu Terdakwa tidak dapat mengendalikan 1 (satu) unit Kendaraan Truck Barang Mitsubishi dengan Nomor Polisi S 8096 WS milik Saksi SILAS ANGGA DWI PAPUKO Bin SAMIONO sehingga spion dari 1 (satu) unit Kendaraan Truck Barang Mitsubishi dengan Nomor Polisi S 8096 WS milik Saksi SILAS ANGGA DWI PAPUKO Bin SAMIONO yang dikemudikan Terdakwa menabrak kepala bagian belakang Sdr. LAKIMIN yang menyebabkan Sdr. LAKIMIN terjatuh dari 1 (satu) unit sepeda pancal dengan posisi berada di bahu jalan sebelah timur dengan kondisi luka robek di bagian kepala belakang dan mengeluarkan darah.---------------

--------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 370/250334/418.67/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang mana dr. KASIH KURNIA. pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 pukul 06.50 WIB telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. LAKIMIN di Instalasi Gawat Darurat RSUD Kabupaten Kediri dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:

  1. Korban laki-laki, usia kurang lebih 56 tahun.
  2. Pada pemeriksaan saat ini didapatkan tampak bengkak di kepala kiri sebesar telur ayam, tampak dua luka lecet di dahi kiri, luka lecet di hidung, luka lecet di kepala bagian atas, luka lecet di bibir atas, keluar cairan berwarna merah dari lubang hidung, telinga dan mulut. Perlukaan disebabkan trauma tumpul. Penyebab kematian tidak dapat ditentukan dan untuk mengetahui penyebab pasti kematian diperlukan pemeriksaan lebih lanjut (visum dalam).

Sdr. LAKIMIN sudah dirawat di RSKK selama kurang lebih 1 jam 20 menit dan meninggal pada tanggal 29 Oktober 2025 pukul 08.09 WIB.-----------------

------- Perbuatan Terdakwa NANANG FEBRIANTO Bin SARI BEJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa NANANG FEBRIANTO Bin SARI BEJO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 04.50 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak- tidaknya tahun 2025 bertempat di jalan umum Ds. Gadungan, Kec. Puncu, Kab. Kediri atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----

--------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa berangkat dari tempat bongkar muat pasir di Stockpile di daerah Kec. Cukir, Kab. Jombang dengan tujuan pergi ke tempat penggalian pasir di tambang pasir PT. Empat Pilar yang berada di daerah Kec. Puncu, Kab. Kediri dengan menaiki 1 (satu) unit Kendaraan Truck Barang Mitsubishi dengan Nomor Polisi S 8096 WS milik Saksi SILAS ANGGA DWI PAPUKO Bin SAMIONO. Sekitar pukul 04.50 WIB 1 (satu) unit Kendaraan Truck Barang Mitsubishi dengan Nomor Polisi S 8096 WS milik Saksi SILAS ANGGA DWI PAPUKO Bin SAMIONO melintasi jalan umum Ds. Gadungan, Kec. Puncu, Kab. Kediri dan berjalan dari arah utara menuju ke selatan dengan kecepatan 50 km/jam, kemudian Terdakwa dengan kondisi mengantuk sehingga pandangan Terdakwa menjadi gelap dan tidak sadar seketika, lalu Terdakwa tidak dapat mengendalikan 1 (satu) unit Kendaraan Truck Barang Mitsubishi dengan Nomor Polisi S 8096 WS milik Saksi SILAS ANGGA DWI PAPUKO Bin SAMIONO sehingga spion dari 1 (satu) unit Kendaraan Truck Barang Mitsubishi dengan Nomor Polisi S 8096 WS milik Saksi SILAS ANGGA DWI PAPUKO Bin SAMIONO yang dikemudikan Terdakwa menabrak kepala bagian belakang Sdr. LAKIMIN yang menyebabkan Sdr. LAKIMIN terjatuh dari 1 (satu) unit sepeda pancal dengan posisi berada di bahu jalan sebelah timur dengan kondisi luka robek di bagian kepala belakang dan mengeluarkan darah.---------------

--------- Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit Kendaraan Truck Barang Mitsubishi dengan Nomor Polisi S 8096 WS milik Saksi SILAS ANGGA DWI PAPUKO Bin SAMIONO yang terdakwa kemudikan dengan 1 (satu) unit sepeda pancal yang dikendarai oleh Sdr. LAKIMIN, terdakwa sempat berhenti dan berteriak meminta tolong, namun dikarenakan tidak ada orang, Terdakwa berlari menuju Truck yang dikendarai oleh Terdakwa dan memperbaiki spion sebelah kiri yang masuk kedalam akibat dari kecelakaan tersebut, kemudian terdakwa melarikan diri menuju ke lapangan Dsn. Dayangan, Ds. Genukwato, Kec. Ngoro, Kab. Jombang.-------------

------- Perbuatan Terdakwa NANANG FEBRIANTO Bin SARI BEJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------

 

                                                           

Pihak Dipublikasikan Ya