Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
136/Pdt.P/2024/PN Gpr CHOIRUNNISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 136/Pdt.P/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHOIRUNNISA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2.  Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir Pemohon pada akta kelahiran Pemohon sebagaimana kutipan akta kelahiran Nomor: 4064/VI/1996 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri pada tanggal 29 April 2024 dari nama dan tanggal lahir KHOIRUNISA tanggal lahir 22 April 1996 menjadi CHOIRUNNISA tanggal lahir 24 April 1996 sebagaimana ijasah Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) nomor: MTs.516/13.06/PP.01.1/018/2012 dan sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 0483/20/IX/2013.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang perbaikan nama dan tanggal lahir pemohon pada akta kelahiran pemohon, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukan untuk itu.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak