Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
134/Pdt.P/2024/PN Gpr MOCHAMAD ARIQ WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 134/Pdt.P/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOCHAMAD ARIQ WIJAYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan dan penambahan Nama Pemohon pada akta kelahiran Pemohon sebagaimana kutipan akta kelahiran Nomor : 1099/1985 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Kediri pada tanggal 14 Juni 1985  dari yang tertulis dan terbaca MUCHAMAD ARIQ menjadi MOCHAMAD ARIQ WIJAYA sebagaimana sesuai dengan sebagaimana sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Kejurusan (SMK) Nomor : DN-05 Mk 0402135
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang pembetulan dan penambahan Nama pemohon pada akta kelahiran pemohon, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukan untuk itu.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak