Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Bth/2019/PN Gpr YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL Pangi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2019/PN Gpr
Tanggal Surat Jumat, 15 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pangi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT/PELAWAN/PERLAWANAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PERKARA SENGKETA KONSUMEN tersebut masuk dalam PERKARA PERLINDUNGAN KONSUMEN
  3. Memerintahkan Kepada TERLAWAN PENYITA I dan TURUT TERLAWAN PENYITA II untuk menarik kembali:
  1. Sebidang Tanah dan SHM No.315 Luas  209 m2 atas nama LAILIYAH MUJIATI  yang terletak di Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri yang dimenangkan oleh Bpk Janji;
  2. Sebidang Tanah dan SHM No.277 Luas 533 m2 atas nama LAILIYAH MUJIATI  yang terletak di Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri yang dimenangkan oleh Bpk Pangi;

Yang telah dilaksanakan Lelang oleh TURUT TERLAWAN IV Pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang dan telah dibeli oleh Bapal PANGI Pihak  TERLAWAN PENYITA I dan Bapak JANJI Pihak  TURUT TERLAWAN II.

  1. Memerintahkan Kepada TURUT TERLAWAN I Pihak PT Bank Mega KC Kediri untuk Mengembalikan Uang Hasil Lelang EKSEKUSI yang dilakukan dan membayar Kerugian kepada pihak TERLAWAN PENYITA I  Pihak Bapak Pangi dan Pihak Bapak Janji selaku TURUT TERLAWAN II sesuai Pasal 16 ayat 2 jo ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 /PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyebutkan” Penjual/Pemilik Barang bertanggung jawab terhadap gugatan perdata maupun tuntutan pidana atau tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul karena ketidak absahan dokumen persyaratan lelang atau tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang lelang.
  2. Memerintahkan kepada pihak TURUT TERLAWAN II selaku Notaris, ACHMADIN,SH. sebagai PPAT untuk membatalkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor: 1674/2012 tanggal 2 Juli 2012  atas nama DEBITUR LAILIYAH MUJIATI
  3. Memerintahkan kepada pihak TURUT TERLAWAN III selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupten Kediri untuk Membatalkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor: 1674/2012 tanggal 2 Juli 2012 atas nama DEBITUR LAILIYAH MUJIATI
  4. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN III selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri untuk tidak merubah nama Pemilik Pertama menjadi nama Pemilik Pemenang Lelang
  5. Memerintahkan Kepada Pihak TURUT TERLAWAN IV selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Malang untuk membatalkan LELANG EKSEKUSI yang telah dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2014 pada SKPT Nomor:5/Ket-35.06/I/2014 dan SKPT Nomor:9/Ket-35.06/I/2014  
  6. Memerintahkan kepada Pihak  TERLAWAN PENYITA I selaku Bapak Pangi dan Pihak TURUT TERLAWAN PENYITA II selaku Bapak Janji untuk memberi waktu dan bernegosiasi dengan DEBITUR/KONSUMEN/TURUT TERLAWAN TERSITA dalam pelaksanaan Pelunasan/Penyelesaian Piutang
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak