Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Gpr PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA NUGRAHA 1.BASUKI RAHMAD
2.ANIK PURWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA NUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BASUKI RAHMAD
2ANIK PURWATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Moh.Rofian,S.H. dan Muhammad Ridwan,SH.IBASUKI RAHMAD
2Moh.Rofian,S.H. dan Muhammad Ridwan,SH.IANIK PURWATI
Nilai Sengketa(Rp) 128.538.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pinjaman dan bunganya beserta denda total sebesar Rp. 128.538.300,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Puluh Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah) terhitung selambat-lambatnya maksimal 2 (dua) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri;
  4. Apabila para tergugat tidak melunasi tunggakan pinjaman berikut bunga dan dendanya secara baik kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah hak milik Nomor 336/Desa Dawuhan atas sebidang perumahan sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26 Nopember 1999, Nomor : 00287/15.12/1999, seluas 723 M2 ( tujuh ratus dua puluh tiga meter persegi ) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) terletak di Desa Dawuhan Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur atas nama ANIK PURWATI, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit para tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak