Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2024/PN Gpr Kusno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kusno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon KUSNO bertindak untuk dan atas nama anak yang belum dewasa yang bernama: MUHAMMAD SYAFI MARZUQI, jenis kelamin Laki-Laki Lahir di Kediri, tanggal 02 Maret 2011, Umur : 12 Tahun sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 4201/P/III/2011 untuk mewakili menjual 3 (Tiga) bidang tanah petanian berupa :
    1. Sertipikat Hak Milik No. 03171 yang terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Kediri Kecamatan Papar Desa Papar dengan Luas 1.213 M2 atas nama pemegang hak MUHAMMAD SYAFI MARZUQI
    2. Sertipikat Hak Milik No. 47 yang terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Kediri Kecamatan Papar Desa Papar dengan Luas 1.240 M2   atas nama pemegang hak KARTINAH dan telah dibeli oleh Almarhumah IFA MIMING AGUSTIN berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 928/2008  tanggal 26 Desember 2008 dan
    3. Sertipikat Hak Milik No. 856 yang terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Kediri Kecamatan Papar Desa Papar dengan Luas 9.524 M2 atas nama pemegang hak Almarhumah IFA MIMING AGUSTIN dan sekarang telah diwariskan kepada Pemohon dan anaknya yang bernama KUSNO dan MUHAMMAD SYAFI MARZUQI.
  3. Menetapkan Pemohon membayar semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak