Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Gpr PT. BPR Dhaha Ekonomi Imam Karjoko Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Dhaha Ekonomi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Imam Karjoko
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.904.302,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 13 tanggal 03 Juli 2024 adalah sah demi hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi/ ingkar janji kepada Penggugat
  4. Menghukum  Tergugat untuk  membayar lunas seketika tanpa syarat kepada Penggugat uang pembayaran tunggakan kewajiban sebesar Rp. 105.904.302,-.
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar angsuran dengan tertib setiap bulan.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak