Petitum Permohonan |
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor:SPRIN-KAP/99/V/2020/Satresnarkoba tertanggal 21 Mei 2020,tidak SAH atau BATAL DEMI HUKUM;
3. Menyatakan PENAHANAN tanpa adanya Surat Perintah Penahanan terhadap PEMOHON, tidak SAH atau BATAL DEMI HUKUM
4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan dan/atau
membebaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara di Polres Kediri;
5. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian kepada PEMOHON
sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat
serta martabatnya.
7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Atau,
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |