Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2022/PN Gpr | HENDRIANSYAH SAPUTRA Als KIPONG Bin Alm. AGUS RAHMAN | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resort Kediri Cq Kepala Satreskrim Polres Kediri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Des. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2022/PN Gpr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Des. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penangkapan, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penangkapan oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP. Dengan demikian, jika seandainya menolak GUGATAN PRAPERADILAN a-quo, penolakan itu sama saja dengan MELETIGIMASI PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON DAN MELETIGIMASI PENYIKSAAN DAN PELANGGARAN HAK ASASI YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON; 1.Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ; 2.Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama HERDIANSYAH SAPUTRA als KIPONG bin (Alm) AGUS RAHMAN 3. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa 4. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. ATAU, Jika Pengadilan Negeri kabupaten Kediri berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |