Petitum |
- Menyatakan perlawanan Pelawan Sita adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan Sitaadalah Pelawan yang jujur;
- Menyatakan Pelawan Sita adalah pemilik sah atas tanah seluas 3330 M2 beserta bangunan yang berdiri diatasnya , terletak di Desa Blawe Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.28 tertanggal 09 September 1986 dengan Gambar Situasi No.2911 tertanggal 14 Juli 1886 atas nama Maskur;
- Menyatakan sita jaminan pada tanggal 15 Februari 2019 No. 118/Pdt/G/2018/PN.Gpr atas bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas tidak dapat dilaksanakan karena luas obyek dan batas-batasnya adalah tidak jelas dan kabur;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada tanggal 15 Februari 2019 No. 118/Pdt/G/2018/PN.Gpr atas bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
- Menghukum Terlawan Penyita ,Terlawan Tersita I dan Terlawan Tersita II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding atau kasasi ;
- ;Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten kediri cqYang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Pelawan Sita mohon, peradilan yang baik, dengan keputusan yang seadil-adilnya
|