Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 11 Jun. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
76/Pdt.Bth/2021/PN Gpr |
Tanggal Surat |
Kamis, 10 Jun. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MUCHAMMAD FERY FIRMANSYAH | 2 | BINTI CHAMIDAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ROSI ARMITASARI, S.H | MUCHAMMAD FERY FIRMANSYAH | 2 | ROSI ARMITASARI, S.H | BINTI CHAMIDAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KOPERASI SERBA USAHA EMPAT SEKAWAN | 2 | PT BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG KEDIRI (DULU NAMANYA) SEKARANG BERUBAH NAMA KARENA MERGER 3 BANK SYARIAH BUMN MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA | 3 | Hendra Widiyanto | 4 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MALANG | 5 | PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tidak berwenang untuk melaksanakan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Tergugat III yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan Register perkara Nomor : 02/Pdt.Eks/2020/PN GPR Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.......................................................................................................................
- Menyatakan menolak permohonan eksekusi yang diajukan oleh Tergugat III dan membatalkan semua Penetapan – Penetapan terkait dengan pelaksanaan eksekusi perkara nomor : 02/Pdt.Eks/2020/PN GPR Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri...........................................................................................;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi material dan immaterial secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesarRp. 1.200.000.000(1,2Milyar )............................................................... ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |