Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2023/PN Gpr PT. BPR Dhaha Ekonomi SUBILAL SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2023/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Dhaha Ekonomi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUBILAL SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 348.125.924,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 19 tanggal 22 Nopember 2022 adalah sah demi hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi/ ingkar janji kepada Penggugat
  4. Menghukum  Tergugat untuk  membayar lunas seketika tanpa syarat kepada Penggugat uang pelunasan sebesar Rp. 348.125.924,-
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak