Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2024/PN Gpr | 1.Albertus Yoseph Edy Susanto / CV. Mila Construction 2.Christian Aji Sulistiono |
2.Bayu Kusuma 3.Michael Cita Youada 4.Darwati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Feb. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2024/PN Gpr | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Feb. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) sehari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan Majelis Hakim, terhitung sejak putusan dinyatakan inkracht; 5. Menyatakan sita jaminan atas sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya milik Tergugat I dan Tergugat III yang terletak di Jl. Kelud RT. 003 RW. 002 Desa Sumberbendo Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri adalah sah dan berharga; 6. Menyatakan sita jaminanĀ milik Tergugat II yang tereletak di Desa Sambirejo RT. 002 RW. 002 Kecamatan Pare Kabupaten Kediri adalah sah dan berharga; 7. Menyatakan sita jaminan berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Vios Nopol AG 1247 FQ yang diserahkan oleh Tergugat I kepada Penggugat I sebagai jaminan adalah sah dan berharga; 8. Menyatakan putusan dapat dijalankan/ dilaksanaan dengan serta merta meskipun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |