Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Gpr SUKISMIATI Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Kediri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 14 Jan. 2019
Nomor Surat -------------------------
Pemohon
NoNama
1SUKISMIATI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Kediri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. FAKTA PERISTIWA

 

  1. Bahwa pada tanggal 04 Juli 2008 saya mendapatkan Surat Panggilan dari Kepolisian Sektor Kepung dengan Nomor : Spg/ 24/VII/2008/ Polsek, dalam surat tersebut berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/K/27/VI/2007/Polsek. Tanggal 16 Juni 2007. Saya diminta atau diharapkan untuk hadir menemui AIPTU BAMBANG MARGONO pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2008 jam 10.00 Wib sebagai Saksi dalam perkara penggelapan sertifikat tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pada waktu itu saya datang memenuhi panggilan tersebut dan di ambil keterangan di Polsek.
  2. Bahwa pada tanggal 07 Juli 2008 saya mendapat Surat Panggilan dari Kepolisian Sektor Kepung dengan Nomor : Spg/ 24/VII/2008/ Polsek, dalam surat tersebut berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/K/27/VI/2007/Polsek. Tanggal 16 Juni 2007. Saya diminta atau diharapkan untuk hadir menemui AIPTU BAMBANG MARGONO pada hari Rabu 9 Juli 2008 jam 10.00 Wib sebagai Tersangka dalam perkara penggelapan sertifikat tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pada waktu itu saya datang memenuhi panggilan tersebut dan di ambil keterangan di Polsek.
  3. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2008 saya mendapat Surat Panggilan dari Kepolisian Sektor Kepung dengan Nomor : Spg/ 24/VII/2008/ Polsek, dalam surat tersebut berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/K/27/VI/2007/Polsek. Tanggal 16 Juni 2008. Saya diminta atau diharapkan untuk hadir menemui AIPTU BAMBANG MARGONO pada hari Senin tanggal 28 Juli 2008 Jam 09.00 Wib sebagai Tersangka dalam perkara penggelapan sertifikat tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pada waktu itu saya datang memenuhi panggilan tersebut dan di ambil keterangan di Polsek.
  4. Bahwa dalam proses penyelidikan saya sudah menerangkan serta menjelaskan bahwa sangkaan atau dugaan yang di tujukan kepada saya tidaklah benar, saya sudah di pertemukan dengan terlapor dan juga para saksi di Kantor Kepolisian Sektor Kepung
  5. Bahwa setelah pemeriksaan yang sudah saya jalani di Polsek Kepung tersebut di tahun 2008 sempat vacum atau tidak ada tindak lanjutnya, saya merasa kalau masalah tersebut yang di sangkakan kepada saya telah selesai atau berakhir dengan tidak ada pemeriksaan di Kepolisian lagi.

 

  1. Bahwa setelah 5 tahun vacum atau tidak ada kabar apapun dari Kepolisian, pada tanggal    28 Januari 2013 saya mendapat Surat Panggilan Kepolisian Nomor : Sp. Pgl/36/I/2013/Satreskrim. Surat tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/27/VI/2008/Polsek. Tanggal 16 Juni 2008, saya diminta atau diharapkan untuk hadir menemui AIPTU BAMBANG MARGONO pada hari  kamis 4 Februari 2013 sebagai Tersangka dalam perkara penggelapan sertifikat tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Saya tidak menghadiri panggilan tersebut dikarenakan pada tanggal yang dimaksud oleh aparat Kepolisian tersebut salah, karena pada hari kamis bukan tanggal 4 Februari melainkan tanggal 7 Februari 2013.
  2. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2013 saya mendapat Surat Panggilan Kepolisian Nomor : Sp. Pgl/44/I/2013/Satreskrim, surat tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/27/VI/2008/Polsek. Tanggal 16 Juni 2008. Saya diminta atau diharapkan untuk hadir menemui AIPTU BAMBANG MARGONO pada hari selasa 5 Februari 2013 pukul 09.00 Wib dan pada tanggal 6 Februari 2013 saya juga mendapat Surat Panggilan Kepolisian Nomor : Sp. Pgl/5/II/2013/Satreskrim saya diminta atau diharapkan untuk hadir menemui AIPTU BAMBANG MARGONO pada hari  kamis Sabtu 9 Februari 2013 pukul 09.00 Wib. Kedua Panggilan  tersebut isinya sama yakni saya akan diperiksa dan didengar keterangan selaku Tersangka dalam perkara penggelapan sertifikat tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, saya tidak menghadiri panggilan tersebut dikarenakan saya merasa sudah memberikan semua keterangan pada waktu pemeriksaan di Polsek Kepung pada tahun 2008. Saya juga merasa kalau AIPTU BAMBANG MARGONO tidak mempunyai wewenang memeriksa saya dikarenakan yang bersangkutan adalah Kanit PIDSUS TIPIKOR sedangkan kasus saya adalah Pidana Umum.
  3. Bahwa setelah vacum lagi sekitar kurang lebih 3 bulan, pada pada tanggal 20 mei 2013 saya mendapat Surat Panggilan Kepolisian Nomor : Sp. Pgl/256/V/2013/Satreskrim dengan dasar yang sama yakni Laporan Polisi Nomor : LP/K/27/VI/2008/Polsek. Tanggal 16 Juni 2008, saya diminta atau diharapkan untuk hadir menemui IPDA DJAINUDIN, S.H di ruang no. C. 09 Satreskrim Polres Kediri JL. PB. Sudirman no. 56 Pare Kediri pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2013 pukul 09.00 Wib, untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan sertifikat tanah hak milik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. Saya datang dan menghadiri Panggilan Kepolisian tersebut, saya sempat menanyakan kepada AIPDA IRFAN WIDODO yang pada waktu itu memeriksa saya tentang “ Kenapa masalah ini sampai sekarang belum selesai dan Kenapa masalah ini jadi berpindah atau beralih di Polres ? “ tetapi yang bersangkutan dalam hal ini AIPDA IRFAN WIDODO justru bilang “ Tanya saja kepada AIPTU BAMBANG MARGONO “ .
  4. Bahwa setelah pemeriksaan pada 24 Mei 2013 tersebut pemeriksaan sempat vacum lagi, pada tanggal 07 November 2013 saya mendapat Surat Panggilan Kepolisian Nomor : S.Pgl/601/XI/2013/Satreskrim dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/K/27/VI/2008/Polsek. Tanggal 16 Juni 2008, dalam Surat Panggilan tersebut saya diminta hadir menemui AIPTU WILU SWANDOKO di Kantor Unit I Pidum Satreskrim Polres Kediri Jalan P.B. Sudirman No. 56 Pare pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 Jam 10.00 Wib untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan sertifikat tanah hak milik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. Saya datang dan menghadiri Surat Panggilan Kepolisian tersebut, pada waktu dalam pemeriksaan di polres itu lah saya mengetahui dan mendapatkan keterangan dari BRIPTU ANDI ARIFUDIN bahwa perkara yang dulu nya ada di Polsek Kepung dapat berpindah ke Polres dikarenakan adanya pelimpahan perkara dari Polsek Kepung ke Polres, BRIPTU ANDI ARIFUDIN juga memberikan keterangan kepada saya kalau berkas perkara yang melimpahkan ke Polres adalah AIPTU BAMBANG MARGONO dan berkas atau BERITA ACARA PEMERIKSAAN    ( BAP ) Kepung TIDAK ADA atau TIDAK TURUT DI LIMPAHKAN KE POLRES.

 

  1. Bahwa dikarenakan adanya surat pelimpahan perkara, saya mencoba mencari data, keterangan serta bukti tentang pelimpahan tersebut. Saya mendapatkan bukti yang saya perlukan guna pembuktian kalau saya tidak terlibat atau bersalah dalam penggelapan yang di sangkakan kepada saya ketika saya bertandang ke rumah pemilik dari sertifikat, dari pemilik sertifikat ini saya mendapatkan banyak keterangan serta bukti-bukti baru di antaranya :
  2. Adanya Surat Nomor B/194/XII/2012/Ditreskrim kepada Kepala Cabang BANK MANDIRI di kediri perihal Surat Panggilan Saksi, dalam Surat ini KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR RESORT KEDIRI berdasar pada Laporan Polisi Nomor : LP/27/VI/ 2008/ Polsek Kepung tanggal 15 Juni 2008 atas nama pelapor Sdr. KHUDORI tentang penggelapan sertifikat hak milik, Surat Pelimpahan Perkara Nomor : 366/XII/2012/Polsek Kepung tanggal 8 Desember 2012, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin Dik 287/XII/2012/Satreskrim tanggal 08 Desember 2012, surat tersebut di tandatangani pada tanggal 14 Desember 2012 oleh AJUN KOMISARIS POLISI EDY HERWIYANTO.
  3. Dalam surat tersebut saya mendapatkan keterangan bahwa sertifikat hak milik yang terkait dalam kasus saya telah dijaminkan di BANK MANDIRI Wates sejak tahun 2011.
  4. Bahwa dalam tahun 2011 dalam sertifikat hak milik yang terkait dalam masalah saya di tahun 2008 yang mana saya telah disangka melakukan penggelapan, ternyata mengalami proses peralihan hak kepemilikan  berdasarkan AKTA HIBAH No. 173/HB/WATES/IV/2011 pada hari Jumat tanggal 15 April 2011 di hadapan NURHAWANG BUDONGAH, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT Kabupaten Kediri. Menurut saya dan sepengetahuan saya apabila ada peralihan Hak Milik harus ada Sertifikat Asli, dengan kata lain Sertifikat yang telah di sangkakan saya gelapkan sudah kembali.
  5. Bahwa berdasarkan pada SURAT TANDA PENERIMAAN BARANG Nomor : Stp/227a/I/2013/Satreskrim dari KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR RESORT KEDIRI membuktikan telah melakukan suatu tindakan Penyitaan yang di lakukan oleh AIPTU BAMBANG MARGONO atas Sertifikat Hak Milik. Tetapi dalam surat tersebut banyak kejanggalannya, diantara lain adalah tidak adanya STEMPEL STAF  dan selaku yang menguasai barang adalah pribadi bukannya INSTANSI BANK MANDIRI.
  1. Bahwa mengingat AIPTU BAMBANG MARGONO yang sudah menangani permasalahan ini semenjak di Polsek Kepung dan sudah melakukan Pelimpahan Perkara ke Polres, padahal pada saat itu atau Pelimpahan terjadi yang bersangkutan berdinas di Polres bukan di Polsek, dapatkah yang bersangkutan hal ini AIPTU BAMBANG MARGONO untuk melakukan pelimpahan dan menerima serta memeriksa pelimpahan tersebut ?  Mengingat  tindakan AIPTU BAMBANG MARGONO berdasar Surat Pelimpahan Perkara Nomor : 366/XII/2012/ Polsek Kepung yang telah melimpahkan perkara tanpa ada berkas terkait  BERITA ACARA PEMERIKSAAN di Polsek Kepung sangat merugikan saya dan membuat perkara ini semakin rumit serta tak terselesaikan sampai dengan sekarang.

 

  1. TENTANG HUKUM

 

  1. Mengenai Penetapan Status Tersangka Sampai dengan saat ini hokum acara pidana yang berlaku di Indonesia adalah UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang kemudian disebut dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP )

Definisi tersangka sangat diatur dalam ketentun Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyebutkan bahwa : “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. “

Selanjutnya definisi tersangka dengan rumusan yang sama diatur pula dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana ( Perkap No. 14 tahun 2012 ).

Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 14 KUHAP tidak secara spesifik diatur dalam KUHAP. Definisi itu justru diatur dalam Pasal 1 angka 21 Perkap No. 14 tahun 2012 sebagai berikut  : “Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.” Jadi berdasarkan laporan Polisi dan satu alat bukti yang sah maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dapat dilakukan penangkapan. 

Oleh karenanya saya mohon kepada Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk lebih hati-hati dan lebih arif dalam mensikapi apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup, Hakim haruslah benar-benar melihat dan mencermati secara arif berdasarkan hokum, apa yang dimaksud dengan Bukti Permulaan Yang Cukup, karena sering kali Hakim yang memeriksa Perkara Praperadilan menganggap Berita Acara Pemeriksaan Saksi adalah Bukti Permulaan Yang Cukup, padahal dalam KUHAP Keterangan Saksi untuk dinyatakan sebagai bukti apabila keterangan tersebut diberikan secara langsung dalam persidangan artinya harus melalui proses pengujian terlebih dahulu, hal ini sebagimana diatur dalam Pasal 185 ayat 1 KUHAP yang berbunyi  : “Keterangan Saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dalam persidangan.”

 

  1. Pelimpahan Perkara yang tidak sah Bahwa saya selaku orang yang menyandang status Tersangka tidak pernah dapat pemberitahuan atas adanya pelimpahan perkara, justru Bank MANDIRImelalui Kepala Cabang Bank Mandiri Kediri yang mendapatkan pemberitahuan terkait pelimpahan perkara tersebut.
  2. Bahwa berdasarkan Akta Hibah No : 173/ HB/ Wates/ IV/ 2011, pada hari Jumat tanggal 15 April tahun 2011 dikantor Notaris NURHAWANG BUDONGAH Sarjana Hukum di jalan raya Gringging No. 25 Kec. Grogol Kab. Kediri. Sertifikat Tuan Subandi yang menurut Kepolisian duga telah saya gelapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP telah DIHIBAHKAN kepada Tuan EKO WAHONO, lahir dikediri 25- 02- 1982, Swasta, Warga Negara Inonesia, bertempat tinggal di Dusun Sukorejo, Rukun Tetangga 027, Rukun Warga 005, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
  3. Bahwa Termohon mengetahui secara jelas dan pasti melaui surat pemberitahuan yang dikirimkan Termohon kepada Kepala Cabang Bank Mandiri Kediri, kalau Sertifikat yang juga sebagai alat bukti atau barang bukti surat berada di Bank semenjak atau sebelum Termohon melimpahkan perkara, hal ini juga membuktikan kalau Termohon telahmemaksakan suatu perkara dan telah memaksakan untuk menetapkan Status Tersangka kepada saya tanpa dasar yang jelas atau bukti permulaan yang cukup.
  4. Bahwa Termohon pada tanggal 14 Mei 2014 juga telah mengadakan suatu gelar perkara tetapi Termohon tidak menghadirkan perwakilan atau kuasa dari Bank Mandiri dan pemilik Sertifikat untuk didengar kesaksian nya melainkan hanya menghadirkan saya atau Pemohon dan pelapor, hal ini mempertegas kalau Termohon selain memaksakan suatu perkara juga Tidak Transparan atau menyembunyikan sesuatu dari Pemohon.
  1.  Surat Ketetapan Yang Tidak Sah
  2. Bahwa setelah gelar perkara 14 Mei 2014 Pemohon mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/ 256/ VI/ 2014/ Satreskrim, dalam Surat Ketetapan tersebut pada Point 2 perihal memperhatikan Pemohon mengatakan kalau Pelapor sudah mencabut Laporan nya dikarenakan telah ada penyelesaian secara kekeluargaan, sesuai surat permohonan yang diajukan Pelapor kepada Kasat Reskrim Polres Kediri pada tanggal 15 November 2013. Termohon tidak pernah bisa MENUNJUKAN surat atau bentuk PENYELESAIAN  SECARA KEKELUARGAAN  seperti yang diungkapkan baik pada saat gelar maupun sampai dengan saat ini, saya  TIDAK PERNAH MENANDATANGANI SURAT PENYELESAIAN  yang dimaksud oleh Termohon.
  3. Bahwa kalau Pencabutan perkara oleh Pelapor dianggap benar serta sah oleh Termohon, mengapa Termohon juga menyampaikan kalau Penyidikannya dihentikan karena tidak cukup bukti. Manakah yang benar, Perkara DICABUT atau DIHENTIKAN karena TIDAK CUKUP BUKTI
  4. Bahwa dalam point ke 3 dalam hal Memperhatikan, Termohon juga mengatakan kalau OBYEK YANG DIGELAPKAN BERUPA SERTIFIKAT TANAH SUDAH DIKEMBALIKAN. Kembali lagi Termohon menutup-nutupi sebuah kebenaran dengan tidak menjelaskan secara terperinci tentang siapa yang mengembalikan, bagaimana cara pengembalian nya dan kapan tepat nya proses kembali nya Sertifikat tersebut.     

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berkenan memutuskan  :

 

  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Pelimpahan Perkara Nomor  : 366/ XII/ 2012 / Polsek Kediri tanggal 8 Desember 2012 tidak sah.
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor  : S. Tap/ 256/ VI/ 2014/ Satreskrim tanggal 10Juni 2014 tidak sah.
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari segala dugaan yang ada dan segera mengeluarkan SP3, terhitung setelah dibacakan putusan praperadilan.
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar perkara menurut hokum.

 

Atau bilamana Pengadilan berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan dengan seadil-adilnya (ex ae quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya