| Dakwaan |
PERTAMA
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa I CAHYANINGTYAS als CAHYO Bin KUSMANI dan Terdakwa II NANANG CATUR PRASETYO bin (alm) SUBANDI, pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022, sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di area Situs Watu Gajah Dsn. Sumber Bahagia Ds. Gadungan Kec. Puncu Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili perkara tersebut, “Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022, sekira pukul 06.00 Wib korban SUGIANTO menunggu orang yang bekerja menyiangi rumput yang tumbuh pada tanaman nanas di area Situs Watu Gajah yang beralamat di Dsn. Sumber Bahagia Ds. Gadungan Kec. Puncu Kab. Kediri, sekira pukul 10.00 Wib datang rombongan pengendara sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 50 orang. Selanjutnya saksi WARJI berkata "woo tibane kowe nang kene" (oo ternyata kamu disini), NKK (Naskah Kesepakatan Kerja sama) mu ora sah, perhutani wes ra enak wes dibubarne, lembaga wes ra enek, seng bener i lurah ayo nang balai deso" (NKK mu sudah tidak sah karena perhutani sudah dibubarkan dan lembaga PMDH Rimba jatirejo sudah tidak ada, yang benar adalah Kepala desa, ayo ikut ke bali desa), dari perkataan tersebut saksi SUGIANTO menjawab "lek tekok NKK nang omah, lek kowe merasa tak rugikan secara pribadi utowo organisasi gugaten aku", (kalau bertanya masalah NKK silahkan datang kerumah, apabila saksi SUGIANTO merugikan kamu secara pribadi atau organisasi silahkan gugat melalui jalur hukum), mendengar jawaban tersebut saksi WARJI merasa tidak puas dan berteriak teriak "Seret balai deso seret balai deso, saksi HADI SUYANTO ikut teriak-teriak juga "Gowo balai deso selesaine balai deso, saksi LAMIDJAN meneriakan ajakan untuk membawa saksi korban SUGIANTO ke balai desa Gadungan dengan cara "Bajingan, seret ae, seret ae!, posisi saksi SUGIANTO berada diatas batu di kelilingi saksi SUJARWO, saksi DJATNEKA, saksi SOEGENG FIRMANTO.
- Bahwa peran Terdakwa CAHYANINGTYAS alias CAHYO adalah naik ke atas batu mendorong pundak saksi SUGIANTO dengan membentak "Lungguh !, selanjutnya saksi SUGIANTO dengan terpaksa duduk di atas batu, Terdakwa CAHYANINGTYAS alias CAHYO turun dari batu marah-marah membentak saksi SUGIANTO dan bersikeras mengajak saksi SUGIANTO ke balai desa Gadungan dengan berkata " sampean wong bener, ayo nang deso (ayo ke desa), ayo ayo ojo ngapusi masyarakat, patenono pisan masyarakat ketimbang nek pleteti (ayo ke desa, ayo, ayo jangan membohongi masyarakat, bunuh sekalian masyarakat ketimbang kamu tindas), kowe aturan ra duwe, ben ruh kabeh masyarakat tak celuke!, tangan kanan Terdakwa CAHYANINGTYAS alias CAHYO menarik tangan kiri saksi SUGIANTO, akibatnya semua orang yang ada dilokasi ikut memaksa membawa saksi SUGIANTO ke sepeda motor yang disiapkan oleh saksi SLAMET SUYANTO alias NYAMBEK.
- Bahwa setelah saksi SUGIANTO dibawa paksa naik ke sepeda motor, lalu saksi SUGIANTO bisa turun dari sepeda motor akan tetapi Terdakwa CAHYANINGTYAS alias CAHYO mendorong saksi SUGIANTO dari belakang menggunakan tangan kanan dan, ketika dalam keadaan tidak berdaya saksi SUGIANTO diseret lalu diangkat tubuhnya oleh Sdr NURHADI (terpidana dalam perkara terpisah) dan Terdakwa CAHYANINGTYAS alias CAHYO mengikuti dibelakangnya.
- Bahwa peran Terdakwa NANANG CATUR PRASETYO yaitu meneriakan untuk menyeret korban SUGIANTO dengan cara teriak teriak "seret ae seret ae gowo balai deso! sambil mendorong saksi SUGIANTO, dan pada saat saksi SUGIANTO berada atas batu Terdakwa NANANG CATUR PRASETYO mendorong saksi SUGIANTO sampai mendekat ke sepeda motor yang sudah dipersiapkan oleh saksi SLAMET SUYANTO alias NYAMBEK, saksi SUGIANTO dipaksa naik sepeda motor lalu meronta turun, ketika turun Terdakwa NANANG CATUR PRASETYO ikut serta mendorong-dorong badan saksi SUGIANTO ke arah gerobak (bahasa jawa geledekan);
- Bahwa Maksud dan tujuan dari para Terdakwa yang melakukan kekerasan dan memaksa terhadap saksi sugianto adalah membawa saksi Sugianto ke balai desa Gadungan untuk untuk menjelaskan terkait NKK (Naskah Kesepakatan Kerja sama) antara saksi SUGIANTO dengan pihak Perhutani masih berlaku atau tidak.
- Bahwa hadirnya saksi SUGIANTO ke balai Desa Gadungan bukan kehendak sendiri akan tetapi atas paksaan karena sudah tidak berdaya atas kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa CAHYANINGTYAS alias CAHYO dan Terdakwa NANANG CATUR PRASETYO bersama sama dengan Sdr. BONARI (Terpidana dalam perkara terpisah), Sdr JUMADI (Terpidana dalam perkara terpisah), Sdr. NURHADI (Terpidana dalam perkara terpisah), Sdr. PUGUH BUDIONO (Terpidana dalam perkara terpisah), Sdr RIANTO SURIP (Terpidana dalam perkara terpisah), Sdr SUKARDI Alias KENCEK (Terpidana dalam perkara terpisah) dan Sdr. SUMARLIN (Terpidana dalam perkara terpisah).
- Bahwa akibat dari kejadian kekerasan tersebut saksi SUGIANTO mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kanan, luka lecet pada jari kaki kanan, rasa nyeri pada jari telunjuk tangan kiri, rasa nyeri pada bahu kanan dan kiri.
- Bahwa berdasarkan surat dari RSUD Kab. Kediri nomor:353/6971/418.67/2022, tanggal 30 Maret 2022 tentang Visum et Repertum korban SUGIANTO dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar :
Kepala : Tidak didapatkan kelainan dan tidak ada luka;
Leher : Tidak didapatkan kelainan dan tidak ada luka;
Dada : Tampak bengkak ringan di bagian dada
Perut : Tidak didapatkan kelainan dan tidak ada luka;
Punggung : Tidak didapatkan kelainan dan tidak ada luka;
Anggota gerak : Luka lecet di jari digiti satu sampai tiga kaki kanan dan punggung kaki kanan punggung kaki kanan
Pemeriksaan dalam :
Kesimpulan :
Korban laki-laki usia kurang lebih 54 tahun,
Pada pemeriksaan saat ini didapatkan tampak bengkak ringan di bagian dada, luka lecet di jari digiti satu sampai tiga kaki kanan dan punggung kaki kanan. Perlukaan akibat trauma tumpul. Kualifikasi luka tidak mendatangkan halangan dalam menjalankan aktivitas.
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
SUBSIDAIR :
----------Bahwa Terdakwa I CAHYANINGTYAS als CAHYO Bin KUSMANI dan Terdakwa II NANANG CATUR PRASETYO bin (alm) SUBANDI, pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022, sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di area Situs Watu Gajah Dsn. Sumber Bahagia Ds. Gadungan Kec. Puncu Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili perkara tersebut, “Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022, sekira pukul 06.00 Wib korban SUGIANTO menunggu orang yang bekerja menyiangi rumput yang tumbuh pada tanaman nanas di area Situs Watu Gajah yang beralamat di Dsn. Sumber Bahagia Ds. Gadungan Kec. Puncu Kab. Kediri, sekira pukul 10.00 Wib datang rombongan pengendara sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 50 orang. Selanjutnya saksi WARJI berkata "woo tibane kowe nang kene" (oo ternyata kamu disini), NKK (Naskah Kesepakatan Kerja sama) mu ora sah, perhutani wes ra enak wes dibubarne, lembaga wes ra enek, seng bener i lurah ayo nang balai deso" (NKK mu sudah tidak sah karena perhutani sudah dibubarkan dan lembaga PMDH Rimba jatirejo sudah tidak ada, yang benar adalah Kepala desa, ayo ikut ke bali desa), dari perkataan tersebut saksi SUGIANTO menjawab "lek tekok NKK nang omah, lek kowe merasa tak rugikan secara pribadi utowo organisasi gugaten aku", (kalau bertanya masalah NKK silahkan datang kerumah, apabila saksi SUGIANTO merugikan kamu secara pribadi atau organisasi silahkan gugat melalui jalur hukum), mendengar jawaban tersebut saksi WARJI merasa tidak puas dan berteriak teriak "Seret balai deso seret balai deso, saksi HADI SUYANTO ikut teriak-teriak juga "Gowo balai deso selesaine balai deso, saksi LAMIDJAN meneriakan ajakan untuk membawa saksi korban SUGIANTO ke balai desa Gadungan dengan cara "Bajingan, seret ae, seret ae!, posisi saksi SUGIANTO berada diatas batu di kelilingi saksi SUJARWO, saksi DJATNEKA, saksi SOEGENG FIRMANTO.
- Bahwa peran Terdakwa CAHYANINGTYAS alias CAHYO adalah naik ke atas batu mendorong pundak saksi SUGIANTO dengan membentak "Lungguh !, selanjutnya saksi SUGIANTO dengan terpaksa duduk di atas batu, Terdakwa CAHYANINGTYAS alias CAHYO turun dari batu marah-marah membentak saksi SUGIANTO dan bersikeras mengajak saksi SUGIANTO ke balai desa Gadungan dengan berkata " sampean wong bener, ayo nang deso (ayo ke desa), ayo ayo ojo ngapusi masyarakat, patenono pisan masyarakat ketimbang nek pleteti (ayo ke desa, ayo, ayo jangan membohongi masyarakat, bunuh sekalian masyarakat ketimbang kamu tindas), kowe aturan ra duwe, ben ruh kabeh masyarakat tak celuke!, tangan kanan Terdakwa CAHYANINGTYAS alias CAHYO menarik tangan kiri saksi SUGIANTO, akibatnya semua orang yang ada dilokasi ikut memaksa membawa saksi SUGIANTO ke sepeda motor yang disiapkan oleh saksi SLAMET SUYANTO alias NYAMBEK.
- Bahwa setelah saksi SUGIANTO dibawa paksa naik ke sepeda motor, lalu saksi SUGIANTO bisa turun dari sepeda motor akan tetapi Terdakwa CAHYANINGTYAS alias CAHYO mendorong saksi SUGIANTO dari belakang menggunakan tangan kanan dan, ketika dalam keadaan tidak berdaya saksi SUGIANTO diseret lalu diangkat tubuhnya oleh Sdr NURHADI (terpidana dalam perkara terpisah) dan Terdakwa CAHYANINGTYAS alias CAHYO mengikuti dibelakangnya.
- Bahwa peran Terdakwa NANANG CATUR PRASETYO yaitu meneriakan untuk menyeret korban SUGIANTO dengan cara teriak teriak "seret ae seret ae gowo balai deso! sambil mendorong saksi SUGIANTO, dan pada saat saksi SUGIANTO berada atas batu Terdakwa NANANG CATUR PRASETYO mendorong saksi SUGIANTO sampai mendekat ke sepeda motor yang sudah dipersiapkan oleh saksi SLAMET SUYANTO alias NYAMBEK, saksi SUGIANTO dipaksa naik sepeda motor lalu meronta turun, ketika turun Terdakwa NANANG CATUR PRASETYO ikut serta mendorong-dorong badan saksi SUGIANTO ke arah gerobak (bahasa jawa geledekan);
- Bahwa Maksud dan tujuan dari para Terdakwa yang melakukan kekerasan dan memaksa terhadap saksi sugianto adalah membawa saksi Sugianto ke balai desa Gadungan untuk untuk menjelaskan terkait NKK (Naskah Kesepakatan Kerja sama) antara saksi SUGIANTO dengan pihak Perhutani masih berlaku atau tidak.
- Bahwa hadirnya saksi SUGIANTO ke balai Desa Gadungan bukan kehendak sendiri akan tetapi atas paksaan karena sudah tidak berdaya atas kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa CAHYANINGTYAS alias CAHYO dan Terdakwa NANANG CATUR PRASETYO bersama sama dengan Sdr. BONARI (Terpidana dalam perkara terpisah), Sdr JUMADI (Terpidana dalam perkara terpisah), Sdr. NURHADI (Terpidana dalam perkara terpisah), Sdr. PUGUH BUDIONO (Terpidana dalam perkara terpisah), Sdr RIANTO SURIP (Terpidana dalam perkara terpisah), Sdr SUKARDI Alias KENCEK (Terpidana dalam perkara terpisah) dan Sdr. SUMARLIN (Terpidana dalam perkara terpisah).
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa I CAHYANINGTYAS als CAHYO Bin KUSMANI dan Terdakwa II NANANG CATUR PRASETYO bin (alm) SUBANDI, pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022, sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di area Situs Watu Gajah Dsn. Sumber Bahagia Ds. Gadungan Kec. Puncu Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili perkara tersebut, “Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022, sekira pukul 06.00 Wib korban SUGIANTO menunggu orang yang bekerja menyiangi rumput yang tumbuh pada tanaman nanas di area Situs Watu Gajah yang beralamat di Dsn. Sumber Bahagia Ds. Gadungan Kec. Puncu Kab. Kediri, sekira pukul 10.00 Wib datang rombongan pengendara sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 50 orang. Selanjutnya saksi WARJI berkata "woo tibane kowe nang kene" (oo ternyata kamu disini), NKK (Naskah Kesepakatan Kerja sama) mu ora sah, perhutani wes ra enak wes dibubarne, lembaga wes ra enek, seng bener i lurah ayo nang balai deso" (NKK mu sudah tidak sah karena perhutani sudah dibubarkan dan lembaga PMDH Rimba jatirejo sudah tidak ada, yang benar adalah Kepala desa, ayo ikut ke bali desa), dari perkataan tersebut saksi SUGIANTO menjawab "lek tekok NKK nang omah, lek kowe merasa tak rugikan secara pribadi utowo organisasi gugaten aku", (kalau bertanya masalah NKK silahkan datang kerumah, apabila saksi SUGIANTO merugikan kamu secara pribadi atau organisasi silahkan gugat melalui jalur hukum), mendengar jawaban tersebut saksi WARJI merasa tidak puas dan berteriak teriak "Seret balai deso seret balai deso, saksi HADI SUYANTO ikut teriak-teriak juga "Gowo balai deso selesaine balai deso, saksi LAMIDJAN meneriakan ajakan untuk membawa saksi korban SUGIANTO ke balai desa Gadungan dengan cara "Bajingan, seret ae, seret ae!, posisi saksi SUGIANTO berada diatas batu di kelilingi saksi SUJARWO, saksi DJATNEKA, saksi SOEGENG FIRMANTO.
- Bahwa peran Terdakwa CAHYANINGTYAS alias CAHYO adalah naik ke atas batu mendorong pundak saksi SUGIANTO dengan membentak "Lungguh !, selanjutnya saksi SUGIANTO dengan terpaksa duduk di atas batu, Terdakwa CAHYANINGTYAS alias CAHYO turun dari batu marah-marah membentak saksi SUGIANTO dan bersikeras mengajak saksi SUGIANTO ke balai desa Gadungan dengan berkata " sampean wong bener, ayo nang deso (ayo ke desa), ayo ayo ojo ngapusi masyarakat, patenono pisan masyarakat ketimbang nek pleteti (ayo ke desa, ayo, ayo jangan membohongi masyarakat, bunuh sekalian masyarakat ketimbang kamu tindas), kowe aturan ra duwe, ben ruh kabeh masyarakat tak celuke!, tangan kanan Terdakwa CAHYANINGTYAS alias CAHYO menarik tangan kiri saksi SUGIANTO, akibatnya semua orang yang ada dilokasi ikut memaksa membawa saksi SUGIANTO ke sepeda motor yang disiapkan oleh saksi SLAMET SUYANTO alias NYAMBEK.
- Bahwa setelah saksi SUGIANTO dibawa paksa naik ke sepeda motor, lalu saksi SUGIANTO bisa turun dari sepeda motor akan tetapi Terdakwa CAHYANINGTYAS alias CAHYO mendorong saksi SUGIANTO dari belakang menggunakan tangan kanan dan, ketika dalam keadaan tidak berdaya saksi SUGIANTO diseret lalu diangkat tubuhnya oleh Sdr NURHADI (terpidana dalam perkara terpisah) dan Terdakwa CAHYANINGTYAS alias CAHYO mengikuti dibelakangnya.
- Bahwa peran Terdakwa NANANG CATUR PRASETYO yaitu meneriakan untuk menyeret korban SUGIANTO dengan cara teriak teriak "seret ae seret ae gowo balai deso! sambil mendorong saksi SUGIANTO, dan pada saat saksi SUGIANTO berada atas batu Terdakwa NANANG CATUR PRASETYO mendorong saksi SUGIANTO sampai mendekat ke sepeda motor yang sudah dipersiapkan oleh saksi SLAMET SUYANTO alias NYAMBEK, saksi SUGIANTO dipaksa naik sepeda motor lalu meronta turun, ketika turun Terdakwa NANANG CATUR PRASETYO ikut serta mendorong-dorong badan saksi SUGIANTO ke arah gerobak (bahasa jawa geledekan);
- Bahwa Maksud dan tujuan dari para Terdakwa yang melakukan kekerasan dan memaksa terhadap saksi sugianto adalah membawa saksi Sugianto ke balai desa Gadungan untuk untuk menjelaskan terkait NKK (Naskah Kesepakatan Kerja sama) antara saksi SUGIANTO dengan pihak Perhutani masih berlaku atau tidak.
- Bahwa hadirnya saksi SUGIANTO ke balai Desa Gadungan bukan kehendak sendiri akan tetapi atas paksaan karena sudah tidak berdaya atas kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa CAHYANINGTYAS alias CAHYO dan Terdakwa NANANG CATUR PRASETYO bersama sama dengan Sdr. BONARI (Terpidana dalam perkara terpisah), Sdr JUMADI (Terpidana dalam perkara terpisah), Sdr. NURHADI (Terpidana dalam perkara terpisah), Sdr. PUGUH BUDIONO (Terpidana dalam perkara terpisah), Sdr RIANTO SURIP (Terpidana dalam perkara terpisah), Sdr SUKARDI Alias KENCEK (Terpidana dalam perkara terpisah) dan Sdr. SUMARLIN (Terpidana dalam perkara terpisah).
- Bahwa akibat dari kejadian kekerasan tersebut saksi SUGIANTO mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kanan, luka lecet pada jari kaki kanan, rasa nyeri pada jari telunjuk tangan kiri, rasa nyeri pada bahu kanan dan kiri.
- Bahwa berdasarkan surat dari RSUD Kab. Kediri nomor:353/6971/418.67/2022, tanggal 30 Maret 2022 tentang Visum et Repertum korban SUGIANTO dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar :
Kepala : Tidak didapatkan kelainan dan tidak ada luka;
Leher : Tidak didapatkan kelainan dan tidak ada luka;
Dada : Tampak bengkak ringan di bagian dada
Perut : Tidak didapatkan kelainan dan tidak ada luka;
Punggung : Tidak didapatkan kelainan dan tidak ada luka;
Anggota gerak : Luka lecet di jari digiti satu sampai tiga kaki kanan dan punggung kaki kanan punggung kaki kanan
Pemeriksaan dalam :
Kesimpulan :
Korban laki-laki usia kurang lebih 54 tahun,
Pada pemeriksaan saat ini didapatkan tampak bengkak ringan di bagian dada, luka lecet di jari digiti satu sampai tiga kaki kanan dan punggung kaki kanan. Perlukaan akibat trauma tumpul. Kualifikasi luka tidak mendatangkan halangan dalam menjalankan aktivitas.
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|