Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2020/PN Gpr 1.DAVID DARWIS ALBAR, SH
2.KRESNA ADICANDRA, SH
EKO PUJI SUGIANTO Als KODOK Bin FAUZAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2020/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- /M.5.45/Eku.2/2/2020 (Res Kdr)
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID DARWIS ALBAR, SH
2KRESNA ADICANDRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PUJI SUGIANTO Als KODOK Bin FAUZAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
Bahwa ia Terdakwa EKO PUJI SUGIANTO ALS KODOK BIN FAUZAN pada hari Kamis 11 November 2019 sekira pukul 07.30 wib atau pada waktu lain yang masih pada bulan November tahun 2019 bertempat di rumah Terdakwa di Jl.Mastrip pasar lama LK III RT/RW 035/010 Kel.Pare Kec.Pare Kab.Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Terdakwa mendapatkan pil LL dari sdr. Hendrik pada hari Minggu tanggal 10 November 2019 sekira pukul 21.30 wib di Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri pada saat Terdakwa menonton karnaval sound sistem dan bertemu dengan sdr.Hendrik, selanjutnya Terdakwa menanyakan apakah sdr. Hendrik mempunyai pil LL untuk Terdakwa beli, dan sdr.Hendrik menjawab ada serta menyanggupi untuk memenuhi permintaan Terdakwa, dan Terdakwa membeli Pil LL dari sdr. Hendrik Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan selanjutnya sdr. Hendrik menyerahkan Pil LL sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir kepada Terdakwa. Bahwa kemudian pil LL tersebut oleh Terdakwa dikonsumsi sebanyak 2 (dua) butir, dan sebanyak 3 
(tiga) butir diberikan kepada sdri. Khoirun Nissa di rumah Terdakwa, sehingga masih tersisa sebanyak 30 (tiga puluh) butir dalam plastik klip dan ditaruh Terdakwa di atas meja didalam kamar tidur Terdakwa di rumahnya. Kemudian Terdakwa pada hari Senin tanggal 11 November 2019 sekira pukul 09.00 wib di rumah Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian beserta barang bukti. Bahwa Pil LL yang dikonsumsi dan diberikan kepada sdri. Khoirun Nissa dalam kemasan plastik klip tidak terdapat atau tertera merkobat, bahan komposisi, tanggal kadaluarsa, ijin edar, nama perusahaan yang mengedarkan serta Indikasi, dan Terdakwa dalam mengkonsumsi Pil LL tersebut dalam mendapatkannya atau membelinya tidak ada resep dokter dan dalam mengedarkannya Terdakwa tidak mempunyai hak atau keahlian serta kewenangan, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti oleh Labforkrim telah menyatakan bahwa barang bukti pil tersebut adalah pil Jenis LL dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL termasuk dalam daftar obat keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua

Bahwa ia Terdakwa EKO PUJI SUGIANTO ALS KODOK BIN FAUZAN pada hari Kamis 11 November 2019 sekira pukul 07.30 wib atau pada waktu lain yang masih pada bulan November tahun 2019 bertempat di rumah Terdakwa di Jl.Mastrip pasar lama LK III RT/RW 035/010 Kel.Pare Kec.Pare Kab.Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, Dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfatan dan mutu., perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Terdakwa mendapatkan pil LL dari sdr. Hendrik pada hari Minggu tanggal 10 November 2019 sekira pukul 21.30 wib di Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri pada saat Terdakwa menonton karnaval sound sistem dan bertemu dengan sdr.Hendrik, selanjutnya Terdakwa menanyakan apakah sdr. Hendrik mempunyai pil LL untuk Terdakwa beli, dan sdr.Hendrik menjawab ada serta menyanggupi untuk memenuhi permintaan Terdakwa, dan Terdakwa membeli Pil LL dari sdr. Hendrik Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan selanjutnya sdr. Hendrik menyerahkan Pil LL sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir kepada Terdakwa. Bahwa kemudian pil LL tersebut oleh Terdakwa dikonsumsi sebanyak 2 (dua) butir, dan sebanyak 3 (tiga) butir diberikan kepada sdri. Khoirun Nissa di rumah Terdakwa, sehingga masih tersisa sebanyak 30 (tiga puluh) butir dalam plastik klip dan ditaruh Terdakwa di atas meja didalam kamar tidur Terdakwa di rumahnya. Kemudian Terdakwa pada hari Senin tanggal 11 November 2019 sekira pukul 09.00 wib di rumah Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian beserta barang bukti. Bahwa Pil LL yang dikonsumsi dan diberikan kepada sdri. Khoirun Nissa dalam kemasan plastik klip tidak terdapat atau tertera merkobat, bahan komposisi, tanggal kadaluarsa, ijin edar, nama perusahaan yang mengedarkan serta Indikasi, dan Terdakwa dalam 
mengkonsumsi Pil LL tersebut dalam mendapatkannya atau membelinya tidak ada resep dokter dan dalam mengedarkannya Terdakwa tidak mempunyai hak atau keahlian serta kewenangan, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti oleh Labforkrim telah menyatakan bahwa barang bukti pil tersebut adalah pil Jenis LL dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL termasuk dalam daftar obat keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya