Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.Sus/2024/PN Gpr | MAYANG RATNASARI | MOH. SYAIFUDIN Alias JIMBRUT Bin SODIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.Sus/2024/PN Gpr | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-69/M.5.45/Eku.2/03/2024 (Satresnarkoba Res Kdr) | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa Terdakwa MOH. SYAIFUDIN alias JIMBRUT bin SODIK, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib Atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di di warung kopi Ds. Kencong Kec. Kepung Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB Terdakwa dihubungi via telepon oleh Saksi MOH. ZAINAL ARIFIN alias CEPEK bin TOHARI menanyakan apakah Terdakwa mempunyai persediaan pil jenis LL, lalu terdakwa mengatakan kalau sedang memiliki persediaan pil jenis LL tersebut, kemudian Terdakwa dan Saksi MOH. ZAINAL ARIFIN alias CEPEK bin TOHARI sepakat bertemu di warung kopi Ds Kencong Kec.Kepung Kab.Kediri. Sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di warung kopi Ds. Kencong Kec. Kepung Kab. Kediri Terdakwa memberikan 4 (empat) butir pil jenis LL secara cuma-cuma kepada saksi MOH. ZAINAL ARIFIN alias CEPEK bin TOHARI. Bahwa terdakwa mendapatkan pil jenis LL tersebut dari sdr. MAS BRO yang dibeli oleh Terdakwa pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib di tepi jalan umum di Ds. Tunglur Kec. Badas Kab. Kediri, sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa didalam kemasannya atau dibungkusnya Pil LL tersebut tidak ada atau tidak tertera merk obat, bahan komposisi, tanggal kadaluwarsa, ijin edar, nama perusahaan yang mengedarkan dan Indikasi, dan tanpa menggunakan resep dari dokter. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 00596/NOF/2024, tanggal 24 Januari 2024, menerangkan bahwa : barang bukti nomor 01976/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras. Bahwa obat jenis Triheksifenidil HCL merupakan golongan obat keras daftar G dan terdakwa dalam menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat jenis Triheksifenidil tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang R.I No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Atau Kedua Bahwa Terdakwa MOH. SYAIFUDIN alias JIMBRUT bin SODIK, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib Atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di di warung kopi Ds. Kencong Kec. Kepung Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB Terdakwa dihubungi via telepon oleh Saksi MOH. ZAINAL ARIFIN alias CEPEK bin TOHARI menanyakan apakah Terdakwa mempunyai persediaan pil jenis LL, lalu terdakwa mengatakan kalau sedang memiliki persediaan pil jenis LL tersebut, kemudian Terdakwa dan Saksi MOH. ZAINAL ARIFIN alias CEPEK bin TOHARI sepakat bertemu di warung kopi Ds Kencong Kec.Kepung Kab.Kediri. Sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di warung kopi Ds. Kencong Kec. Kepung Kab. Kediri Terdakwa memberikan 4 (empat) butir pil jenis LL secara cuma-cuma kepada saksi MOH. ZAINAL ARIFIN alias CEPEK bin TOHARI. Bahwa terdakwa mendapatkan pil jenis LL tersebut dari sdr. MAS BRO yang dibeli oleh Terdakwa pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib di tepi jalan umum di Ds. Tunglur Kec. Badas Kab. Kediri, sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 09.30 Wib, di Dsn. Senowo Ds. Kencong Kec. Kepung Kab. Kediri Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resort Kediri, yang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil jenis LL sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir dalam bungkus plastik warna hitam yang disimpan di dalam almari yang berada di dalam kamar rumah dan 1 (satu) HP merek Oppo warna hitam, yang diakui barang bukti tersebut di atas adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk proses lebih lanjut Bahwa didalam kemasannya atau dibungkusnya Pil LL tersebut tidak ada atau tidak tertera merk obat, bahan komposisi, tanggal kadaluwarsa, ijin edar, nama perusahaan yang mengedarkan dan Indikasi, dan tanpa menggunakan resep dari dokter. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 00596/NOF/2024, tanggal 24 Januari 2024, menerangkan bahwa : barang bukti nomor 01976/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras. Bahwa obat jenis Triheksifenidil HCL merupakan golongan obat keras daftar G dan terdakwa dalam menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat jenis Triheksifenidil tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang R.I No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |