Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.Bth/2021/PN Gpr 1.ABDUL CHOLIK
2.TUKIMIN
3.TUKIYEM
4.PAIJAN
5.PAIJAH
6.MISMAN
1.ABDUL ROCHMAN
2.KASTUN
3.HARRY BEDJONO
4.UNTUNG
5.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MALANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 130/Pdt.Bth/2021/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 04 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL CHOLIK
2TUKIMIN
3TUKIYEM
4PAIJAN
5PAIJAH
6MISMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTONO,SHABDUL CHOLIK
2MARTONO,SHTUKIMIN
3MARTONO,SHTUKIYEM
4MARTONO,SHPAIJAN
5MARTONO,SHPAIJAH
6MARTONO,SHMISMAN
Tergugat
NoNama
1ABDUL ROCHMAN
2KASTUN
3HARRY BEDJONO
4UNTUNG
5KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MALANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka dengan ini PARA PELAWAN memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memberikan putusan :

 

 

  1. DALAM PROVISI

 

  1. Memerintahkan TERLAWAN V untuk menangguhkan proses ekseskusi lelang sebagaimana penetapan sita eksekusi No.09/Pdt.Eks/2019/PN.Gpr juncto. No.91/Pdt.G/2017/PN.Gpr tertanggal 07 Pebruari 2020, terhadap SHM No.1036; SHM No. 981; SHM No. 1089 milik PARA PELAWAN melalui putusan PROVISI hingga putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
  2. Menyatakan  Putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi (uitvorbaar bij voraad);

 

 

 

 

 

  1. DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan perlawanan yang diajukan oleh PARA PELAWAN seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar menurut hukum ;
  3. Menyatakan perbuatan TERLAWAN III dan TERLAWAN IV menguasai tanpa hak terhadap SHM No.1036; SHM No. 981; SHM No. 1089 milik PARA PELAWAN, adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan perbuatan TERLAWAN I dan TERLAWAN II menjaminkan SHM No.1036; SHM No. 981; SHM No. 1089 kepada alm.TIRTO WENING WICAKSONO, adalah perbuatan melawan hukum ;
  5. Menyatakan TERLAWAN I dan TERLAWAN II memiliki tanggungan hutang sebesar Rp.828.333.093,- (delapan ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu sembilan tiga rupiah) yang mana beban  tersebut menjadi kewajiban TERLAWAN  I dan TERLAWAN II untuk dikembalikan kepada Para ahli waris alm.TIRTO WENING WICAKSONO yakni TERLAWAN III dan TERLAWAN IV
  6. Menyatakan batal demi hukum atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap akta-akta / kuasa-kuasa maupun pengakuan hutang sebagai berikut :
    1. Surat kuasa khusus antara ABDUL ROCHMAN dengan ABDUL CHOLIK, tertanggal, 24 Februari 2017 dan surat pernyataan tertanggal, 21 April 2017;
    2. Surat kuasa khusus antara ABDUL ROCHMAN dengan TUKIMIN, tertanggal,24 Februari 2017 dan surat pernyataan tertanggal, 21 April 2017;
    3. Surat pernyataan pertama dan kedua (ABDUL ROCHMAN ahli waris dari MENDRIK) tertanggal,21 April 2017;
    4. SURAT PERJANJIAN AKTE PENGAKUAN HUTANG DENGAN JAMINAN KUASA MENJUAL Nomor : 001/APH.JKM/III/2017, tertanggal 30 Maret 2017;

7. Menyatakan penetapan sita eksekusi No.09/Pdt.Eks/2019/PN.Gpr juncto. No.91/Pdt.G/2017/PN.Gpr tertanggal 07 Pebruari 2020, adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum;

8.Menyatakan penetapan sita eksekusi No.09/Pdt.Eks/2019/PN.Gpr juncto. No.91/Pdt.G/2017/PN.Gpr tertanggal 07 Pebruari 2020 adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum atau “NON EKSEKUTABLE”;

9.Menyatakan obyek sita jaminan yang melekat pada Sita Eksekusi merupakan harta milik PARA PELAWAN serta tidak dapat dilekatkan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kab.Kediri sebagaimana  Penetapan sita eksekusi No.09/Pdt.Eks/2019/PN.Gpr juncto. No.91/Pdt.G/2017/PN.Gpr tertanggal 07 Pebruari 2020, maka dari itu  haruslah diangkat/dicabut dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan proses eksekusi lelang melalui TERLAWAN V ;

10.Memerintahkan TERLAWAN V untuk menunda pelaksanaan Eksekusi Lelang yang dilakukan melalui sarana TERLAWAN V sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap ;

11.Menyatakan sita revindicatoir terhadap surat-surat SHM No.1036; SHM No. 981; SHM No. 1089, yang dikuasai oleh TERLAWAN III dan TERLAWAN IV;

12.Menghukum TERLAWAN III dan TERLAWAN IV diperintahkan untuk mengembalikan SHM No.1036; SHM No. 981; SHM No. 1089;

13.Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, verzet dan kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad);

14.Menghukum PARA TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;

15.Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara ini menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak