| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 123/Pid.B/2026/PN Gpr | DAVID DARWIS ALBAR, S.H. | NURIL ARDIANSYAH Bin SUWADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 123/Pid.B/2026/PN Gpr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-632/M.5.45/Eoh.2/04/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa NURIL ARDIANSYAH Bin SUWADI pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 19.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan Indomaret yang beralamat di Jalan Raya Baron Pulorejo Kedungrejo, Kec. Tanjung Anom, Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk namun dikarenakan tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:- --------Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 18.12 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD SYAFA’ATURROCHMAN Bin (Alm) AHMAD IRFAN melalui whatsapp dengan tujuan untuk menawarkan kepada Terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2021 dengan Nomor Polisi : AG-6038-EBZ kelengkapan hanya STNKB (surat Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor) milik Saksi SUDARSONO Bin (Alm) KATIMAN dengan harga Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa sepakat akan bertemu dengan Saksi MUHAMMAD SYAFA’ATURROCHMAN Bin (Alm) AHMAD IRFAN di depan Stasiun Kereta Api Baron yang beralamat di Jalan Raya Baron Pulorejo Kedungrejo, Kec. Tanjung Anom, Kab. Nganjuk, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. ADIB (belum tertangkap) dengan tujuan untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2021 dengan Nomor Polisi : AG-6038-EBZ kelengkapan hanya STNKB (surat Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor) milik Saksi SUDARSONO Bin (Alm) KATIMAN dengan harga Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Sdr. ADIB (belum tertangkap) menyetujuinya, lalu Terdakwa menjemput Sdr. ADIB (belum tertangkap) dirumahnya yang beralamat di Ds. Babatan, Kec. Patrianrowo, Kab. Nganjuk menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih tahun 2013 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. ADIB (belum tertangkap) pergi menuju Stasiun Kereta Api Baron yang beralamat di Jalan Raya Baron Pulorejo Kedungrejo, Kec. Tanjung Anom, Kab. Nganjuk. ------ --------Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.10 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. ADIB (belum tertangkap) bertemu dengan Saksi MUHAMMAD SYAFA’ATURROCHMAN Bin (Alm) AHMAD IRFAN di depan Indomaret yang beralamat di Jalan Raya Baron Pulorejo Kedungrejo, Kec. Tanjung Anom, Kab. Nganjuk, kemudian Terdakwa meminta KTP milik Saksi MUHAMMAD SYAFA’ATURROCHMAN Bin (Alm) AHMAD IRFAN namun Saksi tidak membawanya, lalu Sdr. ADIB (belum tertangkap) sepakat dengan Saksi MUHAMMAD SYAFA’ATURROCHMAN Bin (Alm) AHMAD IRFAN dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menerima uang dari Sdr. ADIB (belum tertangkap) dan menyerahkan kepada Saksi MUHAMMAD SYAFA’ATURROCHMAN Bin (Alm) AHMAD IRFAN, selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2021 dengan Nomor Polisi : AG-6038-EBZ kelengkapan hanya STNKB (surat Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor) milik Saksi SUDARSONO Bin (Alm) KATIMAN dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Honda Beat tahun 2021 dengan Nomor Polisi : AG-6038-EBZ.----------- ------Bahwa sebelumnya Saksi MUHAMMAD SYAFA’ATURROCHMAN Bin (Alm) AHMAD IRFAN menyampaikan kepada Terdakwa yang mana 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2021 dengan Nomor Polisi : AG-6038-EBZ tersebut merupakan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan BPKB. Untuk itu, seharusnya Terdakwa mengetahui atau sepatutnya harus menduga 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2021 dengan Nomor Polisi : AG-6038-EBZ tersebut adalah diperoleh dari kejahatan.-------------- ---------Perbuatan Terdakwa NURIL ARDIANSYAH Bin SUWADI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam .-----------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
