Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Gpr MAYANG RATNASARI GATOT HARIYANTO Alias KARTONO Bin (Alm) SARJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-70/M.5.45/Eoh.2/03/2024 (Sek Ringinrejo)
Penuntut Umum
NoNama
1MAYANG RATNASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GATOT HARIYANTO Alias KARTONO Bin (Alm) SARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa GATOT HARIYANTO Alias KARTONO Bin (Alm) SARJONO Pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam Bulan  Januari 2024 Atau pada waktu tertentu di Tahun 2024 bertempat di lapangan desa ringinrejo,Kec.Ringin Rejo Kab.Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. perbuatan mana terdakwa lakukan sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Di Lapangan Desa Ringinrejo Terdakwa mengikuti Kampanye Partai Solidaritas Indonesia, ketika Para pengunjung berkerumun, kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu ) buah handphone Merk REDMI 10C warna Mint Green Nomor IMEI 1: 867243064489261 ,IMEI 2 : 867243064489279 disaku celana Saksi KELVIN CAHYA PRATAMA Bin RYO CAHYA PERDANA yang keluar Sebagian, melihat hal tersebut Terdakwa mendekati Saksi KELVIN CAHYA PRATAMA Bin RYO CAHYA PERDANA, dan setelah Terdakwa merasa aman lalu tanpa ijin dari Saksi KELVIN CAHYA PRATAMA Bin RYO CAHYA PERDANA  Terdakwa mengambil handphone tersebut dari saku celana Saksi KELVIN CAHYA PRATAMA Bin RYO CAHYA PERDANA menggunakan tangan kiri. Setelah berhasil mengambilnya, Terdakwa berjalan menjauh akan tetapi baru beberapa saat berjalan, Terdakwa dihentikan oleh Saksi KELVIN CAHYA PRATAMA Bin RYO CAHYA PERDANA dan bertanya " PAK, HP KULO" lalu Terdakwa menjawab" HP OPO " lalu Saksi KELVIN CAHYA PRATAMA Bin RYO CAHYA PERDANA tersebut sambil mencari dan memegangi saku celana Terdakwa sebelah kiri. Selanjutnya karena sudah tertangkap tangan dan tidak bisa mengelak, Terdakwa mengambil handphone Merk REDMI 10C warna Mint Green Nomor IMEI 1: 867243064489261 ,IMEI 2 : 867243064489279 dari saku celana Terdakwa dan Terdakwa berikan kepada Saksi KELVIN CAHYA PRATAMA Bin RYO CAHYA PERDANA. Karena pada saat itu banyak pengunjung lain yang berkerumun mengelilingi Terdakwa, akhirnya Terdakwa diamankan oleh petugas Polsek Ringinrejo.

Bahwa Saksi KELVIN CAHYA PRATAMA Bin RYO CAHYA PERDANA mengalami kerugian sebesar Rp 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya