Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2024/PN Gpr ARIF KRISDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIF KRISDIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Nama Pemohon pada akta kelahiran Pemohon sebagaimana kutipan akta kelahiran Nomor : 3935/XI/1992   yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Kediri pada tanggal  04 Nopember 1992 dari yang tertulis dan terbaca ARIF KRISTIANTO menjadi ARIF KRISDIANTO sebagaimana sesuai dengan Ijazah Sekolah Madrasah Aliyah Nomor : MA 130019363
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang pembetulan Nama pemohon pada akta kelahiran pemohon, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukan untuk itu.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak