Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
130/Pdt.Bth/2021/PN Gpr | 1.ABDUL CHOLIK 2.TUKIMIN 3.TUKIYEM 4.PAIJAN 5.PAIJAH 6.MISMAN |
1.ABDUL ROCHMAN 2.KASTUN 3.HARRY BEDJONO 4.UNTUNG 5.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MALANG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Okt. 2021 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 130/Pdt.Bth/2021/PN Gpr | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Okt. 2021 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka dengan ini PARA PELAWAN memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memberikan putusan :
7. Menyatakan penetapan sita eksekusi No.09/Pdt.Eks/2019/PN.Gpr juncto. No.91/Pdt.G/2017/PN.Gpr tertanggal 07 Pebruari 2020, adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum; 8.Menyatakan penetapan sita eksekusi No.09/Pdt.Eks/2019/PN.Gpr juncto. No.91/Pdt.G/2017/PN.Gpr tertanggal 07 Pebruari 2020 adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum atau “NON EKSEKUTABLE”; 9.Menyatakan obyek sita jaminan yang melekat pada Sita Eksekusi merupakan harta milik PARA PELAWAN serta tidak dapat dilekatkan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kab.Kediri sebagaimana Penetapan sita eksekusi No.09/Pdt.Eks/2019/PN.Gpr juncto. No.91/Pdt.G/2017/PN.Gpr tertanggal 07 Pebruari 2020, maka dari itu haruslah diangkat/dicabut dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan proses eksekusi lelang melalui TERLAWAN V ; 10.Memerintahkan TERLAWAN V untuk menunda pelaksanaan Eksekusi Lelang yang dilakukan melalui sarana TERLAWAN V sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap ; 11.Menyatakan sita revindicatoir terhadap surat-surat SHM No.1036; SHM No. 981; SHM No. 1089, yang dikuasai oleh TERLAWAN III dan TERLAWAN IV; 12.Menghukum TERLAWAN III dan TERLAWAN IV diperintahkan untuk mengembalikan SHM No.1036; SHM No. 981; SHM No. 1089; 13.Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, verzet dan kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad); 14.Menghukum PARA TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ; 15.Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara ini menurut hukum. |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |