Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2024/PN Gpr | 1.Hj. Isbanah 2.Khamim Nugroho Iswanto |
2.Mualip 3.Jamaludin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Feb. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2024/PN Gpr | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Feb. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Kepada Para Penggugat baik dengan Sukarela atau upaya paksa oleh hukum. 5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 63 seluas 760 M2, atas nama 1. Khamim Nugroho Iswanto 2. Hj. Isbanah, yang terletak di Desa Silir Kecamatan Wates Kab. Kediri dengan batas-batas sebagai berikut :
kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong baik secara sukarela, maupun secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian. 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 98.000.000 (sembila puluh delapan juta rupiah) 7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum lain dari Para Tergugat. 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara perkara ini.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |