Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Gpr 1.Hj. Isbanah
2.Khamim Nugroho Iswanto
2.Mualip
3.Jamaludin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Isbanah
2Khamim Nugroho Iswanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Dahlan Baidowi, S.H., M.H.Hj. Isbanah
2Ahmad Dahlan Baidowi, S.H., M.H.Khamim Nugroho Iswanto
Tergugat
NoNama
1Mualip
2Jamaludin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa dalam perkara ini.
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas nama, Muidah (20-05-1940), Pateni (Alm) (10-10-1952), Kaswan (Alm) (06-04-1955), No. 555 seluas 1060 M2 Surat Ukur tanggal 15 Januari 2002, No. 02/Silir/2002, yang terletak di Desa Silir Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Utara  : Jalan Desa, Sawah Kyai Bakir sholeh
    • Selatan : Sawah Bpk.Surani alm
    • Barat  : Sawah Hj. Abdul salam / Suyoto
    • Timur : Jalan

Kepada Para Penggugat baik dengan Sukarela atau upaya paksa oleh hukum.

5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 63 seluas 760 M2, atas nama 1. Khamim Nugroho Iswanto 2. Hj. Isbanah, yang terletak di Desa Silir Kecamatan Wates Kab. Kediri dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara  : Jalan Desa
  • Selatan : Sawah Muidah, Pateni, Kaswan
  • Barat  : Sawah Hj. Abdul salam / Suyoto
  • Timur : Sawah Kyai Bakir sholeh

kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong baik secara sukarela, maupun secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar  Rp. 98.000.000 (sembila puluh delapan juta rupiah)

7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum lain dari Para Tergugat.

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak