Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Gpr 1.Moch taufiq ismail.S.H.
2.Moch Taufiq Ismail.S.H.
ANDRY SETIYAWAN BIN SUTOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-107/M.5.45/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Moch taufiq ismail.S.H.
2Moch Taufiq Ismail.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRY SETIYAWAN BIN SUTOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 KESATU:

----------Bahwa ia terdakwa ANDRY SETIYAWAN BIN SUTOYO pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di tepi jalan Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa  dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari tanggal tersebut di atas sebelumnya sekira pukul 18.30 wib terdakwa menghubungi saksi Aan Darsa Maryuda untuk membeli dan memesan pil jenis LL sebanyak 1.000 butir dan saksi Aan Darsa Maryuda menyanggupi dengan memberi harga untuk pil jenis LL sebesar Rp.750.000. Selanjutnya pukul 20.00 wib saksi Aan Darsa Maryuda menghubungi terdakwa untuk membayar pembelian pil jenis LL yang dipesan sebelumnya menggunakan aplikasi DANA dan terdakwa segera melakukan pembayaran. Kemudian setelah membayar terdakwa menghubungi kembali saksi Aan Darsa Maryuda lalu saksi Aan Darsa Maryuda memberitahukan untuk bertemu dengan terdakwa pada pukul 21.00 wib di tepi jalan Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri untuk menyerahkan pil jenis LL tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi Aan Darsa Maryuda ditempat yang disepakati dan saksi menyerahkan pil jenis LL kepada terdakwa sebanyak 1.000 butir dalam 1 (satu) botol plastik warna putih kemudian terdakwa memberikan upah kepada saksi Aan Darsa Maryuda sejumlah Rp.30.000,-. Setelah mendapatkan pil jenis LL tersebut terdakwa langsung pulang kerumah.
  • Bahwa selanjutnya dari pil jenis LL 1.000 butir yang dimiliki terdakwa kemudian terdakwa jual kepada :
  • Sebanyak 100 butir terdakwa jual kepada saksi Dian Eka Prastya seharga Rp.200.000,- pada hari sabtu tanggal 13 januari 2024 dirumah terdakwa.
  • Sebanyak 500 butir terdakwa jual kepada Sdr. Dukun seharga Rp.1.000.000,- pada hari Senin tanggal 15 januari 2024 di area simpang lima gumul Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem kabupaten kediri.
  • Sebanyak 216 butir terdakwa konsumsi sendiri sehingga pil jenis LL tersebut sisa 184 butir dalam bungkus plastic warna putih yang terdakwa simpan di atas lemari yang berada di gudang rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri di Tepi jalan PK Bangsa Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) HP merek Samsung warna oranye dan kemudian anggota kepolisian bersama terdakwa menuju rumah terdakwa dna dilakukan penggeledahan dan ditemukan Pil jenis LL sejumlah 184 butir dalam bungkus plastic warna putih yang disimpan di atas lemari yang berada di gudang rumah terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti di amankan ke kantor polisi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa timur Nomor Lab : 01036/NOF/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangi oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA atas nama Imam Mukti,S.Si.,Apt.,M.Si. dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor : 03361/2024/NOF adalah benar 10 butir tablet warna putih logo LL dengan berat bersih 1,836 gram dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCI memiliki efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintahserta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berusaha terkait obat tersebut sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menyimpan,memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan.----

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ke-10 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.------------------------ -----------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------A T A U---------------------------

KEDUA:

----------Bahwa ia terdakwa ANDRY SETIYAWAN BIN SUTOYO pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di tepi jalan Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa  dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari tanggal tersebut di atas sebelumnya sekira pukul 18.30 wib terdakwa menghubungi saksi Aan Darsa Maryuda untuk membeli dan memesan pil jenis LL sebanyak 1.000 butir dan saksi Aan Darsa Maryuda menyanggupi dengan memberi harga untuk pil jenis LL sebesar Rp.750.000. Selanjutnya pukul 20.00 wib saksi Aan Darsa Maryuda menghubungi terdakwa untuk membayar pembelian pil jenis LL yang dipesan sebelumnya menggunakan aplikasi DANA dan terdakwa segera melakukan pembayaran. Kemudian setelah membayar terdakwa menghubungi kembali saksi Aan Darsa Maryuda lalu saksi Aan Darsa Maryuda memberitahukan untuk bertemu dengan terdakwa pada pukul 21.00 wib di tepi jalan Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri untuk menyerahkan pil jenis LL tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi Aan Darsa Maryuda ditempat yang disepakati dan saksi menyerahkan pil jenis LL kepada terdakwa sebanyak 1.000 butir dalam 1 (satu) botol plastik warna putih kemudian terdakwa memberikan upah kepada saksi Aan Darsa Maryuda sejumlah Rp.30.000,-. Setelah mendapatkan pil jenis LL tersebut terdakwa langsung pulang kerumah.
  • Bahwa selanjutnya dari pil jenis LL 1.000 butir yang dimiliki terdakwa kemudian terdakwa jual kepada :
  • Sebanyak 100 butir terdakwa jual kepada saksi Dian Eka Prastya seharga Rp.200.000,- pada hari sabtu tanggal 13 januari 2024 dirumah terdakwa.
  • Sebanyak 500 butir terdakwa jual kepada Sdr. Dukun seharga Rp.1.000.000,- pada hari Senin tanggal 15 januari 2024 di area simpang lima gumul Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem kabupaten kediri.
  • Sebanyak 216 butir terdakwa konsumsi sendiri sehingga pil jenis LL tersebut sisa 184 butir dalam bungkus plastic warna putih yang terdakwa simpan di atas lemari yang berada di gudang rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri di Tepi jalan PK Bangsa Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) HP merek Samsung warna oranye dan kemudian anggota kepolisian bersama terdakwa menuju rumah terdakwa dna dilakukan penggeledahan dan ditemukan Pil jenis LL sejumlah 184 butir dalam bungkus plastic warna putih yang disimpan di atas lemari yang berada di gudang rumah terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti di amankan ke kantor polisi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa timur Nomor Lab : 01036/NOF/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangi oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA atas nama Imam Mukti,S.Si.,Apt.,M.Si. dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor : 03361/2024/NOF adalah benar 10 butir tablet warna putih logo LL dengan berat bersih 1,836 gram dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCI memiliki efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintahserta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berusaha terkait obat tersebut sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menyimpan,memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan.----

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------A T A U---------------------------

 

 

KETIGA:

----------Bahwa ia terdakwa ANDRY SETIYAWAN BIN SUTOYO pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di tepi jalan Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa  dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari tanggal tersebut di atas sebelumnya sekira pukul 18.30 wib terdakwa menghubungi saksi Aan Darsa Maryuda untuk membeli dan memesan pil jenis LL sebanyak 1.000 butir dan saksi Aan Darsa Maryuda menyanggupi dengan memberi harga untuk pil jenis LL sebesar Rp.750.000. Selanjutnya pukul 20.00 wib saksi Aan Darsa Maryuda menghubungi terdakwa untuk membayar pembelian pil jenis LL yang dipesan sebelumnya menggunakan aplikasi DANA dan terdakwa segera melakukan pembayaran. Kemudian setelah membayar terdakwa menghubungi kembali saksi Aan Darsa Maryuda lalu saksi Aan Darsa Maryuda memberitahukan untuk bertemu dengan terdakwa pada pukul 21.00 wib di tepi jalan Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri untuk menyerahkan pil jenis LL tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi Aan Darsa Maryuda ditempat yang disepakati dan saksi menyerahkan pil jenis LL kepada terdakwa sebanyak 1.000 butir dalam 1 (satu) botol plastik warna putih kemudian terdakwa memberikan upah kepada saksi Aan Darsa Maryuda sejumlah Rp.30.000,-. Setelah mendapatkan pil jenis LL tersebut terdakwa langsung pulang kerumah.
  • Bahwa selanjutnya dari pil jenis LL 1.000 butir yang dimiliki terdakwa kemudian terdakwa jual kepada :
  • Sebanyak 100 butir terdakwa jual kepada saksi Dian Eka Prastya seharga Rp.200.000,- pada hari sabtu tanggal 13 januari 2024 dirumah terdakwa.
  • Sebanyak 500 butir terdakwa jual kepada Sdr. Dukun seharga Rp.1.000.000,- pada hari Senin tanggal 15 januari 2024 di area simpang lima gumul Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem kabupaten kediri.
  • Sebanyak 216 butir terdakwa konsumsi sendiri sehingga pil jenis LL tersebut sisa 184 butir dalam bungkus plastic warna putih yang terdakwa simpan di atas lemari yang berada di gudang rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri di Tepi jalan PK Bangsa Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) HP merek Samsung warna oranye dan kemudian anggota kepolisian bersama terdakwa menuju rumah terdakwa dna dilakukan penggeledahan dan ditemukan Pil jenis LL sejumlah 184 butir dalam bungkus plastic warna putih yang disimpan di atas lemari yang berada di gudang rumah terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti di amankan ke kantor polisi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa timur Nomor Lab : 01036/NOF/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangi oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA atas nama Imam Mukti,S.Si.,Apt.,M.Si. dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor : 03361/2024/NOF adalah benar 10 butir tablet warna putih logo LL dengan berat bersih 1,836 gram dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCI memiliki efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintahserta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berusaha terkait obat tersebut sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menyimpan,memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan.----

 

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kediri, 23 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

MOCH. TAUFIQ ISMAIL, SH.

                                                                                                JAKSA PRATAMA NIP. 19910514 201403 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya