Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Gpr SUKISMIATI Pemerintah RI melalui Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Melalui Kepala Kepolisian Resort Kediri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Gpr
Tanggal Surat Kamis, 02 Des. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUKISMIATI
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI melalui Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Melalui Kepala Kepolisian Resort Kediri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Bahwa, terkait Surat Penyelesaian Secara Kekeluargaan yang disampaikan seperti apa yang tertuang dalam Suat Nomor  :  B/334/I/2015/Itwasum tertanggal 26 Januari 2015dari Markas Besar Kepolisian Negara Repubik Indonesia,  Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta pastilah merupakan hasil Laporan atas kinerja dari Polres Kediri. Bagaimna bisa terjadi bila berkas atau arsip Surat Penyelesaian Secara Kekeluargaan tidak diketahui keberadaannya baik  itu oleh Penyidik maupun oleh Kasat Reskrim, bahkan terkesan mengingkari kalau Surat Penyelesaian Secara Kekeluargaan itu ada.

 

2. Bahwa, mengingat Termohon adalah sebagai pihak tengah dan netral terkait Surat Penyelesaian Secara Kekeluargaan seharusnya tidak ada alasan apapun juga untuk tidak memberi atau menahan Surat Penyelesaian Secara Kekeluargaan yang ada.

 

3. Bahwa, mengingat apa yang telah diperbuat oleh Sdra Khudori lakukan di masa lalu kepada saya dan tidak terbukti sama sekali, sudah menjadi kewajiban Termohon untuk melakukan kegiatan guna mengumpulkan fakta hukum, memeriksa saksi – saksi dan menemukan bukti terlebih bila Surat Penyelesaian Secara Kekeluargaan itu Tidak ada dan bukan menyuruh untuk meminta ke Mabes Polri.

 

4. Bahwa, mengingat apa yang sudah terjadi di masa lalu dimana Penyidik Tidak Pernah Konfirmasi ulang dan mempertemukan saya dengan Sdra Khudori terkait keabsahan dan kebenaran dan Tidak Pernah memberikan Pemberitahuan tentang adanya Surat Penyelesaian Secara Kekeluargaan, justru Markas Besar lah yang memberitahu kepada saya bila ada Surat Penyelesaian Secara Kekeluargaan maka saya berharap Termohon Tidak Mengulangi Kesalahan seperti yang terjadi di masa lalu.

Pihak Dipublikasikan Ya