Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Gpr DADIK PURWANTI 1.USWATUN KASANAH
2.FRAN SETIYA WIJAYA
3.SITI ASIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DADIK PURWANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Danan Prabandaru, SH. MH.DADIK PURWANTI
Tergugat
NoNama
1USWATUN KASANAH
2FRAN SETIYA WIJAYA
3SITI ASIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah sawah SHM Nomor : 01937, Surat Ukur Nomor : 01711/Purworejo/2021 tanggal 10 September 2021, luas 1.366 m2 (seribu tiga ratus enam puluh enam meter persegi) atau kurang lebih 100 (seratus) Ru, nama : DADIK PURWANTI (PENGGUGAT). yang terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, dengan batas-batas :

         Utara       :   Jalan desa ;  

         Selatan    :   Parit dan jalan desa ;

         Barat       :   Tanah milik Ridwan ;

         Timur      :   Tanah milik Imam Mutaqin ;

3. Menyatakan bahwa perbuatan SUTIYONO (almarhum) berupa menguasai, menggarap, mengambil hasil dari sebagian tanah sawah milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 50 (lima puluh) Ru dan menyewakan sebagian lagi tanah sawah milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 50 (lima puluh) Ru kepada TERGUGAT KETIGA secara melanggar hukum adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) ;

4. Menyatakan bahwa perjanjian sewa tanah sawah yang dibuat antara SUTIYONO (almarhum) dengan TERGUGAT KETIGA, atas sebagian tanah sawah milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 50 (lima puluh) Ru, tanggal  21 Desember 2021, untuk  masa sewa selama 7 (tujuh) tahun, terhitung sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030, dengan harga sewa sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) adalah BATAL DEMI HUKUM ;

5. Menghukum TERGUGAT KESATU dan TERGUGAT KEDUA membayar ganti kerugian materiil secara bersama-sama dan tanggung renteng kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per tahun, terhitung sejak tahun 2022 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;

6. Menghukum TERGUGAT KESATU dan TERGUGAT KEDUA membayar ganti kerugian immateriil secara secara bersama-sama dan tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;

7. Menghukum TERGUGAT KESATU dan TERGUGAT KEDUA untuk menyerahkan pembayaran ganti kerugian materiil dan immateriil secara tunai dan seketika kepada  PENGGUGAT,  dalam  tempo  paling  lama  14 (empat belas) hari, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;  

8. Menghukum TERGUGAT KESATU dan TERGUGAT KEDUA atau siapapun juga tanpa kecuali untuk menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT, sebagian tanah sawah milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 50 (lima puluh) Ru yang dikuasainya dalam keadaan kosong, dalam tempo paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;

9. Menghukum TERGUGAT KETIGA atau siapapun juga tanpa kecuali untuk menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT, sebagian tanah sawah milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 50 (lima puluh) Ru yang disewa dari SUTIYONO (almarhum) dalam keadaan kosong, dalam tempo paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;

10. Apabila PARA TERGUGAT atau siapapun juga tanpa kecuali tidak bersedia menyerahkan secara sukarela tanah sawah milik PENGGUGAT, maka Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dengan dibantu Petugas Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, untuk mengosongkan secara paksa tanah sawah milik PENGGUGAT yang dikuasai oleh PARA TERGUGAT atau siapapun juga tanpa kecuali, dan selanjutnya menyerahkan kepada PENGGUGAT ;

11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan di atas tanah sawah milik PENGGUGAT, yaitu SHM Nomor : 01937, Surat Ukur Nomor : 01711/Purworejo/2021 tanggal 10 September 2021, luas 1.366 m2 (seribu tiga ratus enam puluh enam meter persegi) atau kurang lebih 100 (seratus) Ru, atas nama : DADIK PURWANTI (PENGGUGAT), terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, dengan batas-batas :

                 Utara       :   Jalan desa ;

                 Selatan    :   Parit dan jalan desa ;

                 Barat       :   Tanah milik Ridwan ;

                 Timur      :   Tanah milik Imam Mutaqin ;

12. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat Banding maupun Kasasi ;

13. Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul secara bersama-sama dan tanggung renteng ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak