Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh Pinjaman , bunga dan dendanya total sebesar Rp.456.620.326,- ( empat ratus lima puluh enam juta enam ratus dua puluh ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah), terhitung selambat – lambatnya maksimal 2 ( dua ) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh pengadilan negeri Kabupaten Kediri.
- Apabila tergugat tidak melunasi semua kewajiban Pokok berikut bunga dan dendanya secara baik kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah Hak Milik Nomor 622 / Desa Ngasem atas sebidang tanah perumahan sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 12 Maret 2009, Nomor surat ukur 296 / Ngasem / 2009, seluas 442 M2 ( empat ratus empat puluh dua meter persegi ) dengan nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.25.26.07.00326 terletak di Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri atas nama Supriyanto, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|