Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Gpr NANDA YOGA ROHMANA, S.H., M.H. AHMAD NUR YASIN BIN (ALM) ALIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-71/M.5.45/Eoh.2/03/2024 (Polsek Ngadiluwih)
Penuntut Umum
NoNama
1NANDA YOGA ROHMANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NUR YASIN BIN (ALM) ALIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 
   
     
             
             
             
             
             
             
             
 
     
               

KESATU

--------Bahwa ia Terdakwa AHMAD NUR YASIN BIN ALM. ALIMIN pada hari Sabtu, tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2024 bertempat di Dusun Budimulyo Selatan, RT.01/RW.04, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,Mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki barang itu secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------

--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu, tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa berjalan kaki ke arah selatan lalu terdakwa makan ayam geprek disekitar barat jalan yang beralamat di Dusun Budimulyo Selatan, RT.01/RW.04, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri yang saat itu terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi AG 6271 EM didepan toko pakan ternak atau burung yang kunci dari sepeda motor tersebut menancap di sepeda motor tersebut. Pada saat itu terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu menaiki sepeda motor tersebut kemudian terdakwa putar dari arah utara ke arah barat dan mencoba untuk menyalakan mesin hingga mesin sepeda motor tersebut dapat menyala. Pada saat terdakwa telah menaiki dan mesin sepeda motor tersebut menyala terdakwa dihampiri oleh saksi JULI BIN ALM RIDWAN dan bertanya “mau kemana?” dan terdakwa menjawab “mau membeli rokok” lalu saksi JULI BIN ALM RIDWAN bertanya kembali “membeli rokok kok menggunakan motor orang”. Pada saat itu terdakwa diam saja dan saksi JULI BIN ALM RIDWAN meminta motor tersebut dikembalikan kepadanya sambil menunjukan toko yang berjualan rokok dan memanggil beberapa tetangga atau warga setempat dan pada saat itu terdakwa langsung diamankan warga untuk di proses hukum.---------

-------Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi AG 6271 EM tidak meminta ijin dari saksi JULI BIN ALM RIDWAN-------

--------Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi AG 6271 EM untuk terdakwa jual kepada saudara IMIN karna merupakan pesanan dari saudara IMIN.------

----------Adapun kerugian yang dialami oleh saksi JULI BIN ALM RIDWAN karena telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi AG 6271 EM ialah sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).-------

----------Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi AG 6271 EM tersebut telah berpindah tempat dan berpindah arah mata angin dari arah utara ke arah barat.-----------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHP.------

 

------------ATAU--------------

 

         KEDUA:

--------Bahwa ia Terdakwa AHMAD NUR YASIN BIN ALM. ALIMIN pada hari Sabtu, tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2024 bertempat di Dusun Budimulyo Selatan, RT.01/RW.04, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu ,bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki barang itu secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------

--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu, tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa berjalan kaki ke arah selatan lalu terdakwa makan ayam geprek disekitar barat jalan yang beralamat di Dusun Budimulyo Selatan, RT.01/RW.04, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri yang saat itu terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi AG 6271 EM didepan toko pakan ternak atau burung yang kunci dari sepeda motor tersebut menancap di sepeda motor tersebut. Pada saat itu terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu menaiki sepeda motor tersebut kemudian terdakwa putar dari arah utara ke arah barat dan mencoba untuk menyalakan mesin hingga mesin sepeda motor tersebut dapat menyala. Pada saat terdakwa telah menaiki dan mesin sepeda motor tersebut menyala terdakwa dihampiri oleh saksi JULI BIN ALM RIDWAN dan bertanya “mau kemana?” dan terdakwa menjawab “mau membeli rokok” lalu saksi JULI BIN ALM RIDWAN bertanya kembali “membeli rokok kok menggunakan motor orang”. Pada saat itu terdakwa diam saja dan saksi JULI BIN ALM RIDWAN meminta motor tersebut dikembalikan kepadanya sambil menunjukan toko yang berjualan rokok dan memanggil beberapa tetangga atau warga setempat dan pada saat itu terdakwa langsung diamankan warga untuk di proses hukum.---------

-------Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi AG 6271 EM tidak meminta ijin dari saksi JULI BIN ALM RIDWAN-------

--------Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi AG 6271 EM untuk terdakwa jual kepada saudara IMIN karna merupakan pesanan dari saudara IMIN.------

----------Adapun kerugian yang dialami oleh saksi JULI BIN ALM RIDWAN karena telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi AG 6271 EM ialah sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).-------

----------Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor NMAX nomor Polisi AG 6271 EM tersebut belum berpindah tempat namun berpindah arah mata angin dari arah utara ke arah barat, namun terdakwa menghentikan tindakannya tersebut karena pemilik dari 1 (satu) unit sepeda motor NMAX nomor Polisi AG 6271 EM yaitu saksi JULI BIN ALM RIDWAN datang dan menghentikan tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut -----------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.------

 

 
 

                                                                                                                 

 

     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   

 

 

 

 

 

 

 

 

         

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya